WartaJogja.co.id || BANTUL — FK (21) seorang pemuda asal Sanden, Bantul nekat melakukan aksi kejahatan dengan menggasak puluhan bungkus rokok dari sebuah toko di Jalan Urip Sumoharjo, Padukuhan Bejen, Kalurahan Bantul pada Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 04.45 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Bantul Kompol Wahyu Sudadi saat ungkap kasus di Mapolsek Bantul, Selasa (11/4/2023.
” Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Bantul “, jelas Wahyu.
Pelaku awalnya mendatangi toko tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya ingin membeli rokok satu slop, dikarenakan jenis rokok yang diinginkan tidak ada satu slop, lantas pelaku meminta kepada penjaga toko untuk mengeluarkan berbagai macam rokok dari dalam etalase.
” Tanpa curiga karena pelaku mengaku sebagai anggota polisi, penjaga toko pun menuruti permintaan FK, pelaku ini sempat meninggalkan nama dan nomor telepon sebagai jaminan dengan dalih neneknya meninggal sehingga rokok tersebut disuguhkan kepada rekan-rekannya yang datang melayat, jika tidak habis sisa rokok tersebut rencananya akan dikembalikan “, lanjutnya.

Setelah berhasil membawa kabur puluhan bungkus rokok dari berbagai merk, FK tak kunjung kembali ke toko untuk menyelesaikan tanggungannya, penjaga toko sempat berusaha menghubungi nomor yang ditinggalkan namun tidak ada respon bahkan nomor tersebut tidak aktif.
Atas kejadian yang dialaminya, pemilik toko menderita kerugian sebesar Rp 4,4 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul.
Sementara dalam ungkap kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bantul Iptu Sutrisno menambahkan jika pelaku diamankan pada tanggal 29 Maret 2023 berikut barang bukti berupa puluhan bungkus rokok, 4 ban mobil dan 1 unit sepeda motor yang diduga untuk menjalankan aksinya.
” Selama menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggasak 165 bungkus rokok berbagai merk. Dari jumlah tersebut tersisa 62 bungkus yang lainnya dijual ke seseorang di Jogja kota “, papar Sutrisno.
Dari hasil penyelidikan disebutkan jika FK sudah beraksi di 15 TKP selama 6 bulan, dari keseluruhan TKP tersebut meliputi Kapanewon Pandak, Kretek, Bambanglipuro dan Bantul.
” Pelaku ini dalam kesehariannya bekerja sebagai security dan bukan merupakan anggota polri, uang hasil penjualan rokok tersebut digunakan untuk membeli 4 buah ban mobil “, imbuhnya.
Modus yang digunakan untuk melakukan aksinya terbilang sama, yakni mengaku sebagai anggota polisi kemudian meninggalkan secarik kertas yang tertulis nama dan nomor telepon pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
( Redaksi )