WartaJogja.co.id || KULONPROGO — Rila Pambudi warga Padukuhan Pantog Wetan, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kulonprogo menyatakan siap untuk mengabdikan diri kepada masyarakat dengan maju sebagai caleg (calon legislatif) DPRD Kabupaten Kulonprogo 2024 dari Partai Kebangkitan Nusantara di Dapil III.
Hal ini disampaikan disela-sela kesibukannya kepada redaksi Media WartaJogja.co.id Sabtu, (8/7/2023).
Meskipun dirinya mantan narapidana perkara yang melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan diputuskan persidangan menjalani masa tahanan empat bulan penjara pada tahun 2016 yang lalu tidak menyurutkan niatnya untuk mengabdikan diri agar bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak.
” Status saya sebagai mantan terpidana tidak menyurutkan niat saya untuk mengabdikan diri kepada masyarakat, juga sebagai momentum untuk memperbaiki kesalahan saya di masa lalu “, jelas Rila.
Dalam kesempatan tersebut, Rila berharap nantinya masyarakat bersedia memberikan kesempatan kepadanya dengan memberikan dukungan suara pada kontestasi pemilu 2024 mendatang.
” Tentunya dukungan kepercayaan masyarakat dalam memilih saya nantinya sangat diharapkan, meskipun dengan status saya ini tidak membuat saya minder dalam menyuarakan aspirasi masyarakat “, tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua PKN DPC Kulonprogo, Suyatno membenarkan bahwa salah satu kadernya yakni Rila Pambudi bakal maju dalam pemilihan calon legislatif Kabupaten Kulonprogo 2024 mendatang.
Pihaknya juga membenarkan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat tindak pidana sehingga harus berurusan dengan hukum.
” Kami sebagai pengurus Partai PKN Kulonprogo memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk menggunakan hak politiknya untuk maju sebagai caleg DPRD Kulonprogo meskipun status yang bersangkutan pernah tersandung permasalahan hukum di tahun 2016 yang lalu”, ungkap Suyatno.
Pihaknya menambahkan bahwa hal tersebut juga telah dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DRRD dan penambahan syarat calon anggota DPD sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.
” Mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yan berulang-ulang kepada publik “, tutup Suyatno.
Red (Whyoe )