Menempati Lahan Sengketa, Pengadilan Negeri Wonosari Tidak Membatasi Kegiatan Terajana Karaoke Sampai Waktu yang Ditentukan - Warta Jogja

Menempati Lahan Sengketa, Pengadilan Negeri Wonosari Tidak Membatasi Kegiatan Terajana Karaoke Sampai Waktu yang Ditentukan

420 0

WartaJogja.co.id||GUNUNGKIDUL–Pengadilan Negeri Wonosari melakukan sita eksekusi terhadap dua bidang lahan yang terletak di Padukuhan Grogol, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, selama ini merupakan lokasi yang ditempati Terajana Karaoke, Rabu (10/03/2021).

Penyitaan dan eksekusi ini dilakukan lantaran pemilik lahan atas nama Sumini, warga Padukuhan Karangtengah III, Rt02/03 Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, bersengketa dengan PT. BPR DEWA ARTHAKA MULYA.

Sengketa yang dimaksudkan atas nama pemilik lahan tersebut tidak bisa membayar kewajiban angsuran sesuai kesepakatan setelah pengajuan pinjaman sebesar Rp 700 juta pada Nopember 2018, menggunakan dua sertifikat lahan  seluas 113 m² dan 214 m² tersebut sebagai agunan kepada pihak BPR.

Panitera Pengadilan Negeri Wonosari, Heri Harjanto memberi penjelasan bahwa Pengadilan Negeri Wonosari hanya sebagai sarana untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut.

” Eksekusi sita ini dilaksanakan merujuk pada Penetapan Surat Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 03 Maret 2021 Nomor: 09/Pdt.Eks/2020/PN Wno, yang mana PT.BPR Dewa Arthaka Mulya selaku pemohon setelah terjadi permasalahan utang piutang dengan atas nama Sumini selaku termohon”,jelas Heri Harjanto.

Heri menambahkan bahwa Termohon pernah diberikan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Wonosari pada tanggal 3 Nopember 2020,untuk tahapan mediasi dengan pihak bank, namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

” Pemanggilan kedua kita layangkan kepada pihak termohon sekira pertengahan Nopember 2020, dengan kesepakatan dari kedua pihak bahwa tergugat sanggup melunasi kewajiban melunasi hutangnya per 1 Desember 2020, namun hingga batas waktu yang disepakati, tergugat tidak memenuhi kewajiban atas tanggungan tersebut”, tambahnya.

Pengadilan Negeri Wonosari memberikan penjelasan terkait lahan yang dimaksud sebagai obyek,  saat ini digunakan untuk usaha karaoke tersebut tidak akan dibatasi kegiatannya, tetap bisa berjalan sampai waktu yang ditentukan oleh pihak BPR.

” Untuk Terajana Karaoke tidak masalah, kami tidak membatasi kegiatan dan tetap bisa berjalan hingga waktu yang ditentukan pihak bank, serta memberi waktu kepada tergugat untuk menyelesaikan administrasi hingga saat pelelangan”, tutup Heri Harjanto.

 

 

(Redaksi)

 

 

 

 

 

 


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *