Lurah Caturtunggal Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Mafia Tanah - Warta Jogja

Lurah Caturtunggal Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Mafia Tanah

439 0

Wartajogja.co.id || Yogyakarta — Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangk dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: TAP- 73/M.4/FD.1/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 atas nama Agus Santoso (AS) yang merupakan Lurah CaturTunggal dengan penyalahgunaan perizinan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok,Sleman. (17/05/23)

Muhammad Anshar Wahyuddin yang merupakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY mengatakan Penetapan status tersangka karena AS terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan Tanah Kas Desa. Terutama yang dilakukan oleh PT. Deztama Putri Sentosa. Dalam perbuatannya tersangka Agus Santoso bersama rekannya Robinson Saalino telah merugikan keuangan negara Cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp. 2.952.002.940,-

Berikut pasal yang disangkakan meliputi:
Primair ;
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.
Subsidair ;
Pasal 30 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Red ( Whyoe )


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *