/br>











Langgar Pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP Gunungkidul Bubarkan Rencana Hajatan Warga Ponjong - Warta Jogja

Langgar Pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP Gunungkidul Bubarkan Rencana Hajatan Warga Ponjong

1210 0

WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL–Saat Pemerintah pusat sampai daerah tengah gencarkan pencegahan penyebaran virus Covid 19 dengan diberlakukannya PPKM darurat secara meluas hingga hal ini mengalami perpanjangan, masih saja dilanggar oleh sebagian masyarakat yang mengutamakan kepentingan pribadi.

Salah satunya, Satuan Tugas ( Satgas ) penanganan Covid 19 Gunungkidul yang diwakili divisi penindakan dalam hal ini Satpol PP Gunungkidul bersama Forkom Kapanewon Ponjong memberhentikan recana hajatan yang akan diselenggarakan oleh Santoso, warga Padukuhan Tanggulangin, Kalurahan Genjahan Kapanewon Ponjong, Sabtu (24/07/2021).

Plt. Panewu Ponjong, Agung Danarta, SE., MSE, mengatakan bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah diberikan peringatan berupa teguran terkait rencana tersebut.

” Yang bersangkutan telah kami berikan peringatan berupa teguran serta edukasi jauh-jauh hari mengenai rencana menggelar hajatan pernikahan yang akan diselenggarakan besok ( Minggu), dengan undangan 500 orang dan panitia sebanyak 100 orang, jelas ini melanggar dan indikasinya bisa menimbulkan kerumunan”, katanya.

Lebih lanjut Agung Danarta menegaskan bahwa Pemerintah Kapanewon Ponjong bersama forkom kapanewon tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar PPKM darurat ini dengan mengabil tindakan secara tegas, salah satunya pembubaran paksa jika masyarakat masih saja ngeyel berkaitan menggelar hajatan.

” Kami akan bertindak tegas tanpa terkecuali, terhadap masyarakat di wilayah Ponjong yang nekat menggelar acara hajatan selama diberlakukan PPKM darurat ini “, tegasnya.

Sementara itu Komandan Pengendali Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Gito, SH.,MH menghimbau kepada warga masyarakat agar bersabar dan patuh terhadap aturan pemerintah agar pandemi ini bisa dicegah penyebarannya dengan menghindari kegiatan hingga mobilitas yang bisa menyebabkan kerumunan.

” Kami berharap kepada segenap elemen masyarakat agar bersikap patuh terhadap aturan yang diberlakukan, jika masih dilanggar, PPKM darurat ini akan terus diperpanjang sehingga berdampak negatif terhadap segala sektor”, harap Gito.

Satgas penanganan Covid 19 ini kemudian memberikan edukasi kepada Santoso agar tidak memaksa melanjutkan rencana hajatan selama pemberlakuan PPKM darurat ini dengan penandatanganan surat pernyataan.

Baca juga : Gubernur D.I.Yogyakarta Keluarkan Instruksi Pengetatan PPKM Level 4

Atas peristiwa tersebut, masyarakat seyogyanya bisa menahan diri untuk tidak memaksakan kehendak kepentingan pribadi, seperti yang diketahui sebelumnya bahwa kasus penyebaran Covid 19 di Gunungkidul mengalami kenaikan yang signifikan dalam dua bulan terakhir. Pemerintah berjibaku mengatasi penyebaran pandemi ini agar tidak terus meluas , namun begitu perlu adanya kerjasama semua pihak dalam upaya pencegahannya.

Redaksi (Yudhi)














Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *