Lakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan Pemerasan, Seorang Lelaki Diamankan Polisi - Warta Jogja

Lakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan Pemerasan, Seorang Lelaki Diamankan Polisi

72 0

WartaJogja.co.id || SLEMAN–ACS (28) terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum atas tindak pidana yang dilakukannya yakni melakukan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap korbannya setelah Satreskrim Polresta Sleman berhasil membekuk pria tersebut beberapa waktu lalu.

Dalam ungkap kasus yang digelar di Aula Hoegeng Mapolresta Sleman, Kapolresta Sleman Kombes.Pol. Yuswanto Ardi, S.H.,S.I.K.,M.Si didampingi Kanit IV Reskrim Polresta Sleman AKP. Eko Haryanto,S.H., MM, serta Kasi Humas Polresta Sleman AKP. Widaryanto pada Senin, (9/10/2023).

Dalam keterangannya, Kapolresta Sleman menjelaskan jika peristiwa tersebut terjadi pada Senin 12 Juni 2023, dimana melalui media sosial korban mendapatkan screen shoot wajah dan badan tanpa pakaian dan berisi ancaman yang mana foto tersebut akan disebar luaskan kepada keluarga korban.

” Menurut keterangan korban, pelaku juga sempat meminta sejumlah uang kepada korban namun oleh korban tidak diberikan kemudian peristiwa yang menimpanya tersebut dilaporkan ke petugas Polresta Sleman “,jelas Yuswanto Ardi.

Selain dua peristiwa tindak pidana yang telah dilakukan pelaku, berdasarkan laporan selanjutnya ACS diduga bermasalah dengan hukum yakni berdasarkan catatan pihak Kepolisian terkait aduan penggelapan BPKB sepeda motor dengan lokasi yang berbeda.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 5 tahun penjara dengan delik mengancam dan merekam tanpa ijin.

” Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk xiaomi warna hitam yang digunakan sebagai piranti kejahatan “, ungkapnya.

Dalam ungkap kasus tersebut Kapolresta Sleman menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sarana komunikasi serta media sosial untuk mencegah kejahatan serupa terjadi.

” Jika perlu hindari komunikasi berupa video call yang ada saat ini sebelum mengenal pasti lawan bicara kita, karena hal tersebut marak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan “, tandas Yuswan Ardi mengakhiri keterangannya dalam ungkap kasus tersebut.

 

( Red/Yudhi )


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *