Lakukan Tindak Asusila, Warga Ngawu Terancam 15 tahun Penjara - Warta Jogja

Lakukan Tindak Asusila, Warga Ngawu Terancam 15 tahun Penjara

94 0

Wartajogja.co.id || Gunungkidul — Kasus tindak pidana Asusila yakni pencabulan anak dibawah umur di Padukuhan Sumberjo , Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, Jum’at (09/06) kemarin pukul 08.30 Wib. Korban diketahui berinisial CDM (17) warga Kalurahan Songbanyu, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul. ( 26/06/23)

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri saat konfrensi pers di Halaman Lobi Polres Gunungkidul mengatakan bahwa pencabulan itu terjadi bermula ketika korban dengan inisial CDM (17) warga Songbayu, Girisubo, berada di rumah temannya. Kala itu korban sedang memasak nasi, kemudian pelaku G (36) yang merupakan warga Sumberejo, Ngawu, Playen, langsung masuk ke dalam rumah dan secara tiba – tiba memegang memegang payudara korban. Korban kaget dan berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Merasa tidak terima, salah satu keluarga korban melaporkan tindakan pencabulan itu ke SPKT Polres Gunungkidul. Kemudian pada hari Sabtu (10/06/2023) pelaku berhasil diamankan petugas yang dibantu warga setempat dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul dilakukan penahanan di Rutan Polres Gunungkidul.

Menurut pengakuan pelaku berinisial G (36), dirinya nekat melakukan perbutan cabul itu karena penasaran dengan payudara korban.

” Penasaran saja sama payudaranya , tidak ada maksud lain “, jelasnya saat di konferensi pers.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Red ( Whyoe )


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *