WartaJogja.co.id||YOGYAKARTA–Pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama DW alias Wajik (21) warga Kapanewon Mantrijeron, Yogyakarta pada 3 Juni 2021 yang terjadi di Pasar Serangan, Wirobrajan, berhasil diungkap Unit Reskrim Polresta Yogyakarta. Hal ini disampaikan dalam gelar perkara yang bertempat di halaman Mapolresta Yogyakarta, Selasa (08/06/2021).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riko Sanjaya saat gelar perkara mengatakan sebanyak 10 pelaku berhasil diamankan antara lain BAS (20), CPJ (21), KAR (22), SI (20), PIS (18), BL (25), MNS (22), SHB (20), TOD (23), dan SYT (22). Dua tersangka terpaksa harus di hadiahi timah panas di bagian kaki karena melawan petugas saat akan ditangkap.
” Kesepuluh tersangka ini kita amankan di beberapa tempat berbeda selang dua hari setelah kejadian diantaranya di wilayah Kemantren, Jetis, Kota Yogyakarta, juga di wilayah Godean, Sleman, ada juga yang menyerahkan diri setelah sempat kabur di beberapa wilayah”, kata Riko.
Dalam keterangannya Kompol Riko Sanjaya mengisahkan, pengeroyokan terjadi bermotif sepele, hanya karena salah satu pelaku bernama SI menegur anak dari saksi T, kemudian terjadi cekcok diantara keduanya.
” Saksi T dan pelaku SI sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di daerah Gampingan, Pakuncen, Wirobrajan, dengan T mengajak anak dan istrinya serta korban DW”, katanya.
Setelah sampai di lokasi yang disepakati, SI sudah menunggu bersama ke-sembilan rekannya. Di lokasi tersebut terjadilah cekcok hingga salah satu dari pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau lipat.
” Saksi dan korban berusaha lari ke arah selatan menuju Pasar Serangan, namun keduanya bisa dikejar oleh rombongan pelaku dan dianiaya, korban kemudian tersungkur karena diduga terkena tusukan dan sejumlah luka di kepala, hingga meninggal di lokasi”, terang Kompol Riko.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Dodi Kurniawan menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya stik, botol, pisau lipat , besi, batu, dan bambu.
(Redaksi)