Kusutnya Data KPM BLT DD Umbulrejo, Warga Penerima Diwajibkan Tanda Tangani Surat Pernyataan Bermaterai - Warta Jogja

Kusutnya Data KPM BLT DD Umbulrejo, Warga Penerima Diwajibkan Tanda Tangani Surat Pernyataan Bermaterai

1212 0
WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL – Ratusan  Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanggap darurat Covid -19 yang bersumber dari dana desa 2020 tahap pertama Desa Umbulrejo beberapa waktu lalu telah selesai dilaksanakan.
Banyak dari kalangan warga menilai mekanisme penyaluran ditengarai tidak transparan, dan diduga tidak melibatkan unsur yang ada di lembaga desa. Selang beberapa hari, pemerintah desa mengeluarkan surat pernyataan yang harus ditandatangani warga penerima BLT diatas materai.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dukuh Sunggingan,Suranto saat dikonfirmasi media di kediamannya Selasa (02/06/2020).
Suranto menerangkan bahwa, surat pernyataan tersebut dikeluarkan pemerintah Desa Umbulrejo dengan maksud untuk mencegah terjadinya tumpang tindih data sehingga bisa meminimalisir KPM tidak tepat sasaran.
“Saya hanya menjalankan mandat dari Pak Kades selaku pemangku kebijakan,pada intinya surat pernyataan ini wajib diisi oleh warga kami yang menerima BLT DD “, kata Suranto.
Disinggung hal apa saja yang dituangkan dalam surat pernyataan tersebut,lebih lanjut Suranto menjelaskan bawa ada empat poin penting yang harus diperhatikan 1.menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar telah menerima BLT dana desa, 2.belum pernah menerima bantuan dalam bentuk dan dari sumber apapun, 3.Jika dikemudian hari menerima bantuan yang bersumber bukan dari dana desa,yang bersangkutan bersedia mengembalikan ke pemerintah setempat, 4.Jika suatu ketika penerima menyalahi aturan yang tertuang dalam poin nomor tiga (3), maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan secara hukum dan undang-undang yang berlaku.
” Dan yang bersangkutan harus bertandatangan diatas materai sebagai bukti kesediaan terkait surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa”,imbuh Suranto.
Carut-marut data hasil dari dua narasumber yang merupakan perangkat desa sendiripun menyampaikan jumlah KPM berbeda jumlahnya.Menurut Sekretaris Desa, Hardi beberapa waktu yang lalu menyebutkan ada 156 KPM hasil musdes (Musyawarah Desa), sementara Kepala Dukuh Sunggingan mengatakan tidak tahu pasti berapa jumlah secara keseluruhan, dia hanya menyebutkan bahwa KPM yang berada di wilayah pemerintahannya jumlahnya mencapai 23 orang dari 8 RT.
Klarifikasi yang ditunggu dari pihak Kepala Desa tidak juga muncul, saat akan dikonfirmasi media wartajogja.com melalui sambungan telepon Whatsap, Wakimin tidak bersedia menanggapi sehingga memunculkan beragam spekulasi di kalangan masyarakat Umbulrejo sendiri.
Seperti yang dikemukakan salah satu Ketua RT salah satu Padukuhan yang berada di wilayah Desa Umbulrejo, yang tidak bersedia disebut identitasnya, bahwa dirinya juga merasa ada hal yang janggal dengan mekanisme penyaluran BLT DD di wilayahnya.
” BLT ini diantarkan ke masing-masing penerima, kemudian baru hari Minggu kemarin disusulkan surat pernyataan, yang bersangkutan harus menyediakan materai dan bersedia tanda tangan, kemudian surat tersebut saya kumpulkan di tempat Kepala Dukuh,” pungkas Ketua RT dalam keterangannya Selasa (02/06/2020).
WJ (Red)

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *