
WARTAJOGJA.CO.ID||GUNUNGKIDUL — Hari ini merupakan hari pertama di terapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Gunungkidul, terutama di kawasan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Gunungkidul,dari pintu masuk JJLS Baron,terpantau kondusif. (03/07/21)
Menurut Sukriyanto, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI) Kabupaten Gunungkidul,langkah yang diambil pemerintah ini sudah sesuai dengan Instruksi Bupati Gunungkidul No: 443/2997 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Gunungkidul untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Baca juga : Mie Talas Ala Pelajar SMK Ma’arif Gunungkidul, Mampu Memenangkan Kontestasi di Tingkat Nasional
Instruksi Bupati ini ditetapkan,karena menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No: 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat virus covid-19 di wilayah Jawa- Bali dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No: 17 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (covid-19).
Di dalam instruksi Bupati Gunungkidul ini di tuangkan sekitar 21 (dua puluh satu) instruksi,yang salah satu instruksinya tertuang di instruksi No.9 huruf (i) yang berbunyi, Fasilitas umum (area publik,taman umum,tempat wisata umum,dan area publik lainya) di tutup sementara.
Di waktu yang sama Humas DPC HPI Gunungkidul, Bowo Sulistyo menambahkan bahwa upaya penutupan obyek wisata sementara ini,semata mata bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Gunungkidul khususnya, dan di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada umumnya.
red.(Sukri)