Kerap Lukai Korbannya Saat Beraksi, 12 Anggota Geng Motor Asal Klaten Dibekuk Polisi - Warta Jogja

Kerap Lukai Korbannya Saat Beraksi, 12 Anggota Geng Motor Asal Klaten Dibekuk Polisi

370 0

wartajogja.co.id || BOYOLALI — Sejumlah 12 anggota komplotan geng motor asal Klaten, merupakan tersangka begal yang kerap beraksi di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Boyolali Jum’at (25/12/2020) di Mojosongo.q

Dalam melancarkan aksi pembegalan tersebut, para tersangka yang menyebut komplotan mereka Bersi (Berutal sindikat) tersebut seringkali melukai korbannya dengan senjata tajam, seperti celurit dan gear sepeda motor.

Wakapolres Boyolali, Kompol. Ferdy Kastalani menuturkan, komplotan geng motor Bersi ini beraksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, dan pengembangan penyelidikan yang kita lakukan, akhirnya komplotan geng motor yang berjumlah 20 orang dan sering melakukan aksi pembegalan ini,12 diantaranya berhasil kita amankan, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka beraksi di wilayah Karangayar, Klaten, Boyolali dan Sukoharjo”,ungkap Kompol Ferdy dalam keterangannya Rabu (06/1/2021).

Setelah melancarkan aksinya di pebagai tempat, komplotan geng motor yang berjumlah 20 orang, 12 diantaranya berhasil diamankan dan 8 diantaranya masih dalam pengejaran Jajaran Satreskrim Polres Boyolali.

Selain melukai para korban dengan senjata tajam, komplotan geng motor ini juga membawa kabur barang berharga milik korbannya seperti tas, dompet yang berisi uang tunai, dan HP.

Sementara itu, menurut keterangan salah satu pelaku, Rangga Digda Ajibirawa (20) tujuan dari mereka melancarkan aksi brutal di jalanan tersebut demi mencari jati diri.

“Sasaran kami anak muda yang tengah sendirian di jalan umum, kami beraksi mulai pukul 24.00 WIB”, ujarnya saat dimintai keterangan oleh petugas.

Adapun ke-12 pelaku tersebut yakni Rangga Digda Ajibirawa (20), Eko Paambudi (22), Azzal Assalam (19), Alfredo Teguh Utomo (19), Bagas Hani Prakoso (19), Damansus Bagas Setya Perkasa (19), Kausar Bagus Kusuma (20), Aldiansyah Reza Oktaviano (19), Kv (20), San (20), Rezqal Azhima (21) dan Daffa Brillian Kusuma Pradana (19) keseluruhan merupakan warga asal Klaten.

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni lima unit sepeda motor, dan sejumlah Hp. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam pidana 12 tahun penjara”,pungkas Kompol Ferdy Kastalani.

 

Redaksi (Yudhi)

 

 


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *