WartaJogja.co.id || Bantul — AHP (48), pria asal Mandau, Kepulauan Riau, diamankan petugas Polsek Pleret, lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian kotak infak sebuah masjid, di daerah Wonokromo, Pleret, Bantul.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (21/02/2021) sekira pukul 02.30 WIB.Saat itu petugas Polsek Pleret, Bripka Nurrohman bersama Briptu Rizky Arbiatama sedang melaksanakan patroli wilayah.Pada saat berhenti di Masjid At Ta’abbud, Padukuhan Wonokromo I, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, kedua petugas tersebut memergoki AHP mondar-mandir di masjid.Namun saat ditanya, AHP berbelit-belit dan bertingkah aneh.
” Petugas kami curiga dengan gerak-gerik tersangka saat dimintai ditanya terkesan berbelit-belit saat sebelumnya terlihat mondar-mandir di area masjid”, jelas Kapolsek Pleret, AKP Tukirin saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Pleret, Selasa (23/002/2021).
Lebih lanjut AKP Tukirin, dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Pleret, Ipda M.Andri Setiawan dan Paur Subbaghumas Pores Bantul, Ipda. Rita Hidayanto menerangkan, karena merasa curiga kedua petugas meminta AHP membuka tas yang dibawanya.Setelah dibuka, di dalam isi tas tersebut ditemukan sejumlah lembaran uang kertas yang tidak tertata dan dua botol pulut (getah) yang digunakan untuk menangkap burung.
Kemudian petugas mengintrogasi AHP yang pada akhirnya mengakui telah melakukan aksi pencurian uang kotak infak di masjid tersebut.
Dalam aksinya, AHP berhasil menggasak uang hasil curian sebesar Rp 485.000. AHP juga mengaku, dua minggu sebelumnya telah melancarkan aksi serupa di masjid tersebut dan berhasil membawa kabur uang infak sebesar Rp 153.000.
AKP.Tukirin mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, AHP telah menyiapkan lidi dan pulut burung untuk mengambil uang dari dalam kotak infak yang terkunci.Dari keterangan pelaku, selain Masjid At Ta’abbud, AHP juga melakukan aksinya di beberapa masjid di wilayah Klaten dan Solo, Jawa Tengah.
” Sasarannya adalah masjid-masjid yang bwrlokasi di pinggir jalan dan dalam keadaan sepi.Biasanya pelaku melancarkan aksinya pada malam hari”, kata AKP Tukirin.
Kapolsek Pleret menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, AHP sudah berulang kali melakukan pencurian kotak infak. Motif pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, AHP dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun, adapun barang bukti yang disita petugas dua buah kotak infak, satu unit Handphone, satu botol pulut burung, senter, tas serta uang tunai sebesar Rp 485.000.
(Redaksi)