WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL– Terdakwa MK, oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Girisubo pelaku penembakan terhadap Aldi Prayitno, warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo menyerahkan pembayaran restitusi kepada keluarga almarhum Aldi Prayitno di Kejaksaan Negeri Wonosari, Rabu (8/11/2023).
Serah terima pembayaran restitusi Terdakwa MK dalam hal ini diwakili oleh pihak keluarga kepada keluarga Korban disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari, Slamet Jaka Mulyana,S.H.,M.H., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI), Kasi Pidum, Jaksa Fungsional, Jaksa Eksekutor, serta pejabat fungsional Kejaksaan Negeri Wonosari.
Hal tersebut berdasarkan hasil perhitungan LPSK-RI sebagaimana dituangkan dalam Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor :A.227.R/KEP/SMP-LPSK/IX TAHUN 2023 tanggal 11 September 2023 tentang penilaian ganti rugi, diperoleh hasil perhitungan restitusi sebesar Rp197.636.500,- yang selanjutnya oleh karena Terdakwa sebelumnya telah menyerahkan Rp40.000.000,- pada saat persidangan, maka kemudian Majelis Hakim menjadikannya sebagai pengurang dan memutuskan membebankan pembayaran Restitusi kepada Terdakwa sebesar Rp157.636.500,- .

Usai acara serah terima pembayaran Restitusi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari, Slamet Jaka Mulyana,S.H.,M.H., kepada awak media menyampaikan jika pembayaran restitusi dilakukan setelah proses hukum terdakwa di persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari telah Inkrcht ( mempunyai kekuatan hukum tetap ).
” Proses hukum terdakwa sudah inkracht sehingga pembayaran uang restitusi ini sudah bisa dilakukan “, jelas Jaka.
Selanjutnya Jaka berharap dengan diserahkannya uang restitusi Terdakwa MK kepada keluarga Aldi dapat membantu meringankan beban keluarga korban.
” Kami berharap dengan diserahkannya uang restitusi ini sedikit bisa meringankan beban keluarga korban meskipun nominal tersebut tidak bisa dibandingkan dengan nyawa”, urainya.
Sebelumnya pada tanggal 15 Mei 2023 telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh MK, oknum anggota Polsek Girisubo yang menyebabkan Aldi Prayitno meninggal dunia setelah tertembus peluru tajam saat acara Karangtaruna Padukuhan Wuni.
( Red/Yudhi )