Kekasih Tersaingi Ditempat Kerja, Pelaku Percobaan Pembunuhan Karyawati Asal Tanjungsari Berhasil Diringkus - Warta Jogja

Kekasih Tersaingi Ditempat Kerja, Pelaku Percobaan Pembunuhan Karyawati Asal Tanjungsari Berhasil Diringkus

1799 0

WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL–Jajaran Unit Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap motif percobaan pembunuhan terhadap Riskyana Sugesti Candra (22), seorang karyawati, warga Padukuhan Keruk III, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari. Adapun motif pelaku diketahui lantaran sakit hati setelah kekasih salah satu pelaku merasa tersaingi oleh korban di tempat kerjanya.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ryan Permana saat ungkap kasus di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/06/2021), dua pelaku penusukan di Mulo, Kapanewon Wonosari yakni RST dan RSB warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari berhasil ditangkap.

” Pelaku sakit hati setelah kekasihnya berinisial LH berkeluh kesah, bahwa ditempat kerja kalah saingan dengan korban sehingga dalam  pekerjaannya selalu tidak dianggap oleh pimpinan”, kata Ryan Permana.

Dari keterangan pelaku kepada petugas, bahwa aksi tersebut merupakan inisiatif pelaku sendiri, tanpa disuruh oleh kekasihnya, tujuannya untuk mencederai korban sehingga tidak bisa masuk kerja untuk sementara waktu.

RSB bertugas sebagai joki, sedangkan RST sebagai eksekutor, keduanya selama ini tinggal satu rumah di Kalurahan Ngalang.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Iradat menambahkan, setelah melakukan penusukan, berselang 2 pekan pihaknya menerima laporan dari korban bahwa dirinya menjadi korban tabrak lari oleh orang yang tidak dikenal.

” Berdasarkan keterangan korban dan pemeriksaan cctv di sekitar lokasi, kita terus kembangkan penyelidikan, dari pengakuan tersangka, dirinya membuntuti korban selama 3 hari, jadi kedua tersangka paham betul kapan korban pulang dan rute yang dilalui setelah melakukan aksi penusukan, selang beberapa hari kemudian berlanjut tabrak lari terhadap korban”, urai Iradat.

Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP sub pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

 

(Redaksi)

 

 

 


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *