Kejati Yogyakarta Gelar Agenda Sidang Perkara Korupsi RSUD Wonosari ; Pemeriksaan Saksi - Warta Jogja

Kejati Yogyakarta Gelar Agenda Sidang Perkara Korupsi RSUD Wonosari ; Pemeriksaan Saksi

249 0

Wartajogja.co.id || Yogyakarta — Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Wonosari Kabupaten Gunungkidul di tahun 2015 yang berasal dari uang pengembalian Jasa Dokter Laboratorium tahun 2009 sampai dengan 2012 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dilaksanakan secara offline. Agenda sidang ” Pemeriksaan Saksi ” dengan terdakwa Aris Suryanto yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengab Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (17/05/23)

Sidang yang digelar pada hari Senin (15/05/23). Hadir dalam persidangan tersebut Agus Setiawan,S.H., sebagai Hakim Ketua, I Wayan Wahyudistira,S.H., Ernawati,S.H., Yusnita Ritonga,S.H.,M.H., Sendhy Pradana Putra, S.H., Dedy Santosa , S.H.,sebagai Jaksa Penuntut Umum, dan juga para saksi yaitu Heni Widi Astuti,S.E., Indaryati,S.E bin Mardi Utomo, Sri Wahyuni,SE, AKL,M.Ec.Dev, Miftanul Huda, SE,MT. Bin Dalsoni, dr. Heru dan dr. Krisna.

Hakim Ketua Agus Setiawan,S.H mengatakan terdakwa dengan sengaja telah menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum dalam pengelolaan uang pengembalian jasa dokter Laboratorium pada tahun 2009 hingga 2012 yang terjadi di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2015 yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 470.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah ).

Red ( Whyoe )


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *