Wartajogja.co.id || Yogyakarta — Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta tetapkan satu tersangka terkait perkara Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dugaan proyek pembangunan pemukiman di atas Tanah Kas Desa (TKD) Catur Tunggal dan menyewakan kepada pihak ketiga tanpa ijin pemanfaatan lahan dari Gubernur D.I.Yogyakarta yang dilakukan oleh tersangka berinisial RS. Acara Jumpa pers yang digelar jum’at (14/04/23) bertempat di Lobi Kantor Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta. (15/04/23)
Kajati D.I.Yogyakarta Ponco Hartanto,S.H.,M.H., didampingi Aspidsus Kejati D.I.Yogyakarta Muhammad Anshar Wahyuddin,S.H.,M.H., Kabag TU Kejati DIY Ariana Juliastuty,S.H.,M.H., dan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan,S.H., menyampaikan perkara Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dugaan proyek pembangunan pemukiman di atas Tanah Kas Desa (TKD) Catur Tunggal dan menyewakan kepada pihak ketiga tanpa ijin pemanfaatan lahan dari Gubernur D.I.Yogyakarta yang dilakukan oleh oknum dengan inisial RS. Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pindana Korupsi.
” Adapun perkara ini merupakan direktif prioritas presiden dan pelaksanaan perintah / instruksi Jaksa Agung untuk Pemberantasan mafia tanah yaitu Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021. Dalam perkara ini mafia tanah dengan modus menyewa Tanah Kas Desa Caturtunggal seluas 5000 M², kemudian tanpa seizin menguasai Tanah Kas Desa lainnya seluas 11.215 m² “, terangnya.
Adapun perbuatan tersangka RS dinilai telah merugikan keuangan Negara cq.Desa Caturtunggal sebesar Rp. 2.467.300.000,-.
Red ( Whyoe )
Sumber: Kejati D.I.Yogyakarta