WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL–Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil menangkap kawanan pencuri spesialis baterai Tower Provider milik perusahaan telekomunikasi yang beraksi di wilayah Gunungkidul.
Empat orang pelaku berhasil diamankan setelah beraksi di empat lokasi yakni, Wilayah Patuk (2), Karangmojo, dan Wonosari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri saat ungkap kasus di Mapolres Gunungkidul, Selasa (7/11/2023).
Dalam keterangannya, AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan jika para pelaku mencuri batrai empat tower perusahan telekomunikasi yakni Towe XL di Patuk, Tower XL di Widoro (Patuk), Tower XL di Wonosari dan Tower Indosat di Karangmojo berdasarkan laporan pada awal Oktober 2023 silam.
” Penangkapan terhadap para pelaku berkat adanya laporan dan setelah melakukan penyidikan, Tim Inafis berhasil menemukan sidik jari dari salah satu pelaku berinisial SP (48) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta”, Ungkap Kapolres.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SP di wilayah Mlati, Sleman pada Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 19.45 WIB.
Berkat diamankannya SP ini, polisi memperoleh titik terang mengenai pelaku yang lain.
” Selain SP yang lebih dulu kami amankan, ada tiga orang lagi yang berhasil di tangkap yakni S (32), A (42), dan MD (55) di lokasi yang berbeda-beda untuk selanjutnya di bawa ke Polres Gunungkidul “, jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan jika modus oprandi yang digunakan dengan merusak pagar dan kunci pengaman tower.
Selain pelaku berhasil ditangkap , polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah baterai BTS yang telah dibongkar, 1 unit mobil Toyota Calya, kunci letter L dan sejumlah anak kunci.
Dari keempat pelaku yang diamankan mempunyai peran yang berbeda, SP dan S merupakan pelaku utama sedangjan A dan SP sebagai penadah.
“ Berdasarkan peran dari empat pelaku yang berbeda ini SP dan S sebagai pelaku utama dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk MD dan A yang berperan sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara”, pungkas Edy.
(Red/Yudhi)