Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Kembali Terjadi Lagi di Yogyakarta - Warta Jogja

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Kembali Terjadi Lagi di Yogyakarta

852 0

Wartajogja.co.id || Yogyakarta — Wanita berinisial E di-PHK tanpa diberi kompensasi oleh perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan. Korban seharusnya mendapatkan hak sesuai regulasi yang ada. (31/10/21)

Anggota tim Kuasa Hukum E, Dom Setiadi, mengatakan, mantan pegawai di PT BDI ini bekerja sejak 2015 silam di Jogja. Lima tahun mendedikasikan diri untuk perusahaan, pada 30 Juni 2020, E di-PHK tanpa kejelasan.

“Klien kami sebelumnya sudah pernah melakukan mediasi secara bipatrit dengan perusahaan langsung. Namun terjadi deadlock,” ujar Dom dihubungi wartawan, Jumat (29/10/2021).

Dom melanjutkan, awal mula kasus itu terjadi saat korban dikontrak bekerja selama satu tahun oleh PT BDI. Selanjutnya di tahun kedua E kembali di kontrak.

Baca Juga:LBH Pers: UU Cipta Kerja Bikin Perusahaan Mudah PHK Pekerja Media

“Nah di tahun selanjutnya (tahun ketiga) tetap dikontrak lagi hingga tahun kelima. Tidak ada kepastian bahkan pengangkatan sebagai karyawan tetap tidak ada,” ujar dia.

Dom mengungkapkan, jika mengikuti pasal 59 ayat 3, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang sudah mempekerjakan pegawai dua tahun dengan status kontrak, harus menjadi karyawan tetap jika masih mempekerjakan yang bersangkutan di tahun selanjutnya.

“Dalam kasus ini seolah-olah perusahaan tidak memperhatikan karyawan yang sudah 5 tahun bekerja,” ujar dia.

Bukannya mengikuti regulasi, E malah di-PHK secara sepihak. Perusahaan menilai bahwa E sudah habis kontrak.

Domi kuasa hukum yang juga tergabung di Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY menerima aduan E karena kasus tersebut tak menemukan titik terang.

“Selanjutnya kami kawal korban secara tripartit. Jadi antara korban, perusahaan dan ditengahi oleh Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta,” ujar dia.

Dom mengatakan bahwa hasil mediasi yang digelar di Balai Kota Yogyakarta, Jumat siang, perusahaan menawarkan kompensasi sebesar Rp10 juta. Jumlah itu dianggap sudah sesuai oleh perusahaan.

“Menurut kami dari regulasi UU Ketenagakerjaan, jumlah itu tidak sesuai. Jika mengacu dalam UU, jumlah yang harus dibayar perusahaan senilai Rp76 juta,” katanya.

Sementara tim kuasa hukum lainnya, Widiyantoro menegaskan akan memperjuangkan hak mantan pegawai PT BDI itu sesuai regulasi.

“Kami tegaskan akan mengawal kasus ini. Tawaran Rp10 juta untuk mantan pegawai ini sudah jauh dari aturan yang berlaku. Kalau berani PHK, seharusnya perusahaan berani menerapkan regulasi yang ada,” ujar Widiyantoro.

( Redaksi )



Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *