Kalurahan Wiladeg Laksanakan Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok - Warta Jogja

Kalurahan Wiladeg Laksanakan Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

276 0

WARTAJOGJA.CO.ID || GUNUNGKIDUL — Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka perlindungan terhadap bahaya paparan asap rokok diperlukan untuk melindungi kesehatan personal, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Untuk itu penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) perlu diberikan landasan dan kepastian hukuman bagi semua pihak yang terlibat, yang selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul menetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Nomor 7 Tahun 2015 pada tanggal 25 Juni 2015. (10/06/21)

Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul bersinergi dengan DPRD Gunungkidul melaksanakan sosialisasi Perda KTR pada Selasa (08/06/21) Kemarin di Balai Kalurahan Wiladeg Kapanewon Karangmojo yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Kapanewon, Lurah, Pamong Kalurahan, Dukuh, Tokoh Masyarakat, Pengurus Lembaga Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat, dan Pendamping Lokal Desa.

Rukmini S.Sos selaku Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Karangmojo menyampaikan pentingnya Program KTR untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari paparan zat adiktif produk tembakau. Dan beliau berharap semoga Program KTR di Kalurahan Wiladeg bisa sukses dan mensukseskan program Indonesia sehat.

Pada sesi pemaparan Perda KTR, Wahyu Suharjo, S.Pd.I anggota DPRD Komisi B dari Fraksi PKS menjelaskan panjang lebar tentang fungsi pokok Anggota Dewan, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dari 3 fungsi tersebut, maka terbitlah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 69 Tahun 2015 (30 Desember 2015) yang mengatur pelaksanaan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sementara itu Suhartini dari Fraksi PKB menambahkan bahwa kegiatan merokok tidak dilarang atau diperbolehkan, asalkan pada tempat atau ruang yang telah ditentukan, bukan pada KTR yang telah dilindungi secara undang-undang, karena kawasan tanpa rokok adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, dan mempromosikan produk tembakau.

Purwa Yunianto, S.St wakil dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul memberikan kiat-kiat ataupun tips agar bisa berhenti merokok, yang penjelasan tersebut juga untuk menjawab pertanyaan dari salah satu peserta. Beliau menyampaikan bahwa untuk berhenti merokok faktor utamanya adalah niat, kemudian bisa menggunakan metode pengurangan frekuensi merokok secara bertahap, baik kualitas maupun kuantitasnya, karena kandungan zat adiktif dalam tembakau memang bisa menimbulkan ketergantungan.

” Kami mengajak pada seluruh peserta untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok, serta ikut mengkampanyekan manfaat hidup tanpa merokok, dengan menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok “, jelasnya.

 

Red ( Sunu Aji )


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *