WARTAJOGJA.CO.ID || GUNUNGKIDUL — Pendataan Keluarga merupakan kegiatan lima tahunan BKKBN untuk mendapatkan data keluarga Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan Program Kependudukan Keluarga Berencana Pembangunan Keluarga (KKBPK) diperlukan Data dan Informasi Keluarga yang dikelola dalam sistem informasi keluarga (SIGA). (01/04/21)
Lurah Dengok Suyanto mengatakan dengan adanya program pendataan tersebut sangat membantu pemerintah dalam perkembangan masyarakat disuatu wilayah khususnya di Kalurahan Dengok, Kapanewon Playen. Pihaknya juga berharap agar masyarakatnya terbuka ketika ada pendataan dari rumah ke rumah melalui petugas atau pemerintah Dusun yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kalurahan.
Pendataan Keluarga ini akan dilaksanakan pada tanggal 1 April 2021 hingga 31 Mei 2021. Pastikan seluruh keluarga anda tercatat. Sampaikan data dengan jujur, tepat dan akurat. Data yang terkumpul menjadi dasar perencanaan pembangunan khususnya di bidang kependudukan.
” Tentunya kami berharap dengan program tersebut bisa mengetahui secara detail perkembangan masyarakat kami “, terangnya.
Red ( Whyoe )