JEC Sering Digunakan Transaksi Narkoba, Satres Narkoba Polres Bantul Bekuk 2 Pengedar - Warta Jogja

JEC Sering Digunakan Transaksi Narkoba, Satres Narkoba Polres Bantul Bekuk 2 Pengedar

434 0

WartaJogja.co.id || BANTUL– YRA (24) warga Kalurahan Ringinsari, Depok, Sleman beserta BR (32) warga Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berhasil diringkus Satuan Reserse  ( Satres ) Narkoba Polres Bantul saat sedang melakukan transaksi narkoba berupa pil berlogo Y atau dikenal dengan pil sapi di kawasan Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu 21 Juli 2021.

Kanit lidik II Satresnarkoba Polres Bantul, Ipda Rafly Audifa Rachman menyampaikan, praktek peredaran narkoba jenis pil berlogo Y ini terbongkar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi kawasan tersebut sering dijadikan transaksi barang haram tersebut.

” Menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba dikawasan JEC, kita berhasil 2 tersangka beserta barang bukti ribuan pil sapi”, kata Rafly Audifa Rachman dalam keterangannya, Minggu (25/07/2021).

Penangkapan bermula saat pihaknya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang dimaksudkan.

Benar saja, pada Rabu 21 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB salah seorang petugas mencurigai pria yang sedang duduk di pintu masuk gerbang JEC sisi sebelah barat. Pria tersebut nampak sedang menunggu seseorang.

Setelah beberapa saat, terlihat seseorang menghampiri pria yang sejak tadi nampak menunggu sesuatu. Lantaran curiga dengan gerak-gerik kedua pria tersebut, petugas langsung datang melakukan penyergapan terhadap keduanya. Menurut informasi keduanya berinsial YRA dan H ini bertemu untuk melakukan transaksi narkoba.

” Saat kita periksa, dari YRA kita dapatkan barang bukti  uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan pil y dan dari H petugas berhasil menyita pil y sebanyak 1.076 butir “,ujarnya.

Kepada petugas, H mengaku mendapatkan ribuan pil sapi tersebut dari YRA. H sejau ini masih berstatus saksi. Dirinya mengaku hanya sebatas disuruh YRA membawakan sekaligus mencarikan barang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, psikotropika didapt H dari seorang pengedar berinisil BR. BR sendiri tinggal di salah satu tempat kos di kawasan Pringwulung, Catur tunggal, Depok, Sleman.

Baca juga : Langgar Pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP Gunungkidul Bubarkan Rencana Hajatan Warga Ponjong

Untuk mengungkap lebih dalam terkait peredaran obat berbahaya tersebut, petugas mendatangi tempat kos BR.

” Tersangka saat didatangi dan diperiksa petugas sempat kelabakan, dari tersangka BR berhasil mengamankan 50 butir pil y yang diduga akan diedarkan, petugas kemudian membawa BR ke  Mapolres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut”, tutupnya.

(Redaksi)


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *