Ingkari Kesepakatan Kompensasi Terhadap Warga, Tower Provider Seluler Perpanjang Kontrak Operasional Di Bawah Tangan - Warta Jogja

Ingkari Kesepakatan Kompensasi Terhadap Warga, Tower Provider Seluler Perpanjang Kontrak Operasional Di Bawah Tangan

1051 0
WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL- Warga Padukuhan Padangan, Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari mempertanyakan perihal perpanjangan sewa pakai lahan untuk operasional sebuah tower provider seluler yang berdiri di lahan pekarangan milik Wasidin dan Narto Wardi warga Rt 22/06, Padukuhan Padangan kepada pemerintah setempat, Kamis ( 04/06/2020 ).
Warga menduga, klausul perpanjangan kontrak ini dilakukan dibawah tangan,hanya dengan pemilik tanah saja, tanpa melibatkan warga lain yang berada di radius terdekat dengan area tower bahkan pemerintah setempatpun tidak dilibatkan dalam pembahasan ini.
Menurut Andreas, Ketua Karangtaruna Padukuhan Padangan menjelaskan bahwa awal mula berdirinya tower tersebut sempat terjadi penghadangan terkait operasionalnya karena dari pihak TBG ( Tower Bersama Group ) sebagai penanggungjawab atas tower tersebut tidak bersedia memberikan kontribusi terhadap kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh karangtaruna setempat walaupun telah menggunakan prosedur yang disepakati kedua belah pihak.
Tower tersebut berdiri pada tahun 2012 dengan durasi masa kontrak habis 2023, akan tetapi sudah melakukan klausul perpanjangan kontrak tahap II sampai dengan 2034.
” Saya sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh penanggungjawab dalam hal ini TGB. Pada awalnya setelah sempat timbul masalah dengan pemuda, walaupun bisa diselesaikan dengan hasil keputusan bahwa pihak TGB bersedia memberikan kontribusi sebesar Rp 1,2 juta per tahun kepada Karangtaruna Padukuhan Padangan, namun baru dua tahun berjalan, kontribusi tersebut dihentikan tanpa ada pemberitahuan dan alasan atas dihentikannya kontribusi sampai dengan durasi kontrak tinggal tiga tahun lagi”, kata Andreas.
Informasi terkait perpanjangan kontrak operasional tower ini pun dibenarkan oleh Wasidin sebagai salah satu pemilik tanah yang digunakan untuk pembangunan tower ini.
Awal mula Wasidin didatangi perwakilan TBG beberapa waktu yang lalu, intinya pihak TBG bermaksud untuk mengajukan perpanjangan kontrak tahap kedua, akan tetapi Wasidin mengemukakan adanya kenaikan nilai kontrak dari tahap pertama.
” Pada waktu itu sebelum bulan puasa, perwakilan dari TBG, bernama Agus datang ke rumah menyampaikan bahwa dirinya mewakili dari pihak perusahaan bermaksud untuk mengajukan perpanjangan durasi kontrak tower tersebut, setelah pembahasan disepakati nilai sewa pakai lahan kami ada kenaikan 50% dari nominal tahap pertama yakni sebesar Rp 187,5 juta untuk durasi 11 tahun”,jelas Wasidin kepada media wartajogja.com di rumahnya.
Terkait polemik yang muncul di masyarakat, Wasidin berupaya menghubungi pihak penanggungjawab tower melalui telepon selulernya, namun jawaban dari pihak tower tersebut mengatakan belum bersedia sosialisasi ulang dengan dalih sisa waktu kontrak masih tiga tahun lagi.
Hal ini membuat warga mndesak kepada kepala dukuh dan pemerintah Desa Banjarejo agar segera mengambil sikap, jangan sampai hal serupa terjadi karena pihak tower tersebut dianggap menyepelekan warga dengan mengingkari kesepakatan yang dulu pernah terjadi antara kedua pihak.
Menindaklanjuti desakan warga ini, pemerintah desa berencana memanggil perwakilan TBG sebagai penanggungjawab keberadaan tower provider seluler untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi dalam waktu dekat ini, agar bersedia mediasi bersama antara warga dan pemerintah setempat.
WJ ( Red )

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *