WartaJogja.co.id || Gunungkidul — Jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan 7 pengedar narkoba yang bertransaksi di wilayah Gunungkidul.
Polisi masih memburu 3 pelaku yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkudul, AKP Dwi Astuti Handayani menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan dari pengamanan terhadap rombongan wisatawan beberapa waktu lalu, diantaranya kedapatan membawa miras dan pil sapi di kawasan TPR menuju arah Pantai Baron.
“Berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan dari keterangan pelaku yang berhasil kita amankan di TPR menuju arah pantai, kami berhasil mengungkap transaksi narkoba di wilayah Playen, dari situ kita amankan pelaku NDR dan FN warga Playen”, ungkap AKP.Dwi Astuti Handayani saat gelar konferensi pers di Mapolres Gunungkidul Kamis (07/01/2021).
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 butir pil berlogo Y dimana FN mengaku menjualnya kepada NDR.
Dari keterangan FN, kepada petugas dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari IDR warga Umbulrejo, Yogyakarta yang ditengarai sebagai pengedar.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi berhasil mengamankan rombongan pemuda yang terindikasi dalam pengaruh alkohol menuju arah pantai pada 3 Januari 2021, yang kedapatan membawa minuman keras dan pil sapi. Setelah dimintai keterangan, bahwa pil tersebut didapat dari seseorang berinisial SDS (26) Warga Galur, Kulon Progo.
“Setelah kita interogasi, dari keterangan SDS ada keterlibatan JKP (40) warga Gondomanan beserta barang bukti 100 butir pil sapi berhasil kita amankan”, imbuh nya.
Dari hasil penangkapan lainnya, polisi berhasil membekuk RAG (20) Warga Mlati, Sleman, KVN (21) warga Tegalrejo, Yogyakarta, serta MCD (28) warga Kepek, Kapanewon Wonosari.Dari tangan ketiga pelaku Polisi menyita ratusan butir pil sapi dan 10 butir pil jenis Calmlet Alprazolam.
“Tiga DPO masih dalam pengejaran, dan akan terus kita kembangkan penyelidikan sampai jaringan peredaran narkoba di Gunungkidul ini bisa kita putus”, pungkas AKP Dwi Astuti Handayani.
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang pasal 62 sub pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentan Psikotropika, dengan ancaman pidana 15 tahun, dan pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga menghimbau agar orang tua selalu memantau terhadap pergaulan anaknya agar tidak terjerumus mengkonsumsi pil sapi ini, karena berdampak merusak generasi masa depan.
Redaksi (Yudhi)