WARTAJOGJA.CO.ID || YOGYAKARTA –Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 19/INSTR/2021. (22/07/21)
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten/Kota pada tanggal 21-25 Juli 2021.
Rincian cakupan pengetatan bisa dilihat pada poster, selengkapnya unduh melalui s.id/pemdadiy.
Setiap pelanggaran PPKM Level 4 ini bisa diadukan melalui kontak aduan ke @satpolppdiy 081325398451.
Jangan lupa 5M nggih.
Memakai masker
Menjaga jarak
Mencuci tangan
Menghindari kerumuman
Mengurangi mobilitas
Sumber : Humas Pemda DIY
Baca juga :Pemda DIY Akan Mempercepat Kelancaran Bansos dari Pemerintah Pusat
Red ( Whyoe )