Grebeg Arena Judi Kartu Di Kulonprogo, Polisi Amankan 8 Orang Pelaku - Warta Jogja

Grebeg Arena Judi Kartu Di Kulonprogo, Polisi Amankan 8 Orang Pelaku

317 0

WartaJogja.co.id || Kulonprogo–Satreskrim Polres Kulonprogo melakukan penggerebegan arena judi di sebuah rumah di wilayah Padukuhan Panjatan III, Kalurahan Panjatan, Kapanewon Panjatan, Kulonprogo, Rabu (3/11/2021) dini hari, delapan orang pelaku berhasil diamankan dalam penggerebegan ini.

Saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu. I Nengah Jefry membenarkan perihal adanya penggerebekan tersebut.

” Anggota berhasil mengungkap kasus arena judi kartu remi saat penggerebekan di sebuah rumah di wilayah padukuhan Panjatan III, delapan orang berhasil diamankan berikut barang bukti “, terang Jefry saat dikonfirmasi Kamis (04/11/2021).

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktifitas perjudian di wilayahnya.

Tindak lanjut atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Kulonprogo kemudian melakukan penyelidikan menuju lokasi yang dimaksudkan, setelah memastikan lokasi dan pengintaian, polisi akhirnya menggerebeg arena judi yang menggunakan kartu remi tersebut.

Foto: Para Pelaku pejudian yang berhasil dibekuk polisi sedang menjalani pemeriksaan.

Delapan orang berhasil diamankan yakni Try, Lgy, BA, HP, Roh, YP, Sar, dan Trt. Dari hasil penggerebekan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tikar, satu set kartu jenis remi, dan juga uang tunai sebesar Rp 9.480.000,00  yang digunakan untuk taruhan.

” Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, saat ini kedelapan tersangka dan juga barang bukti diamankan di polres kulon progo “, imbuh I Nengah Jefry.

Menurut Iptu. I Nengah Jefry, saat ini Jajaran Polres Kulonprogo tengah gencar melakukan operasi Cipta Kondisi pasca pelaksanaan pemilihan lurah di wilayah hukumnya.

” Kami himbau kepada masyarakat bahwa tidak usah segan melaporkan kepada kami jika menjumpai praktik kegiatan yang meresahkan masyarakat seperti, perjudian, miras juga aktifitas lain yang melanggar undang-undang “, tutupnya.

( Red )



Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *