Gelapkan Mobil Milik Rekannya, Seorang Lelaki Warga Semin diamankan Polisi - Warta Jogja

Gelapkan Mobil Milik Rekannya, Seorang Lelaki Warga Semin diamankan Polisi

206 0

WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL– ES warga Padukuhan Jambe Ngijo, Kaluahan Semin, Kapanewon Semin yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi B 9074 HM milik Sukarno, warga Padukuhan Karangmojo II Rt  004/ 008, Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo berhasil diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Karangmojo pada Rabu 11 Januari 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Karangmojo Kompol.Agus Sunarno saat ungkap kasus di Mapolsek Karangmojo, Sabtu (14/01/2023).

” Telah kita amankan seorang lelaki inisial ES asal Kapanewon Semin yang diduga telah melakukan TP ( Tindak Pidana ) berupa penipuan dan penggelapan berupa 1 unit mobil pickup L300 milik korban atasnama Sukarno Warga Karangmojo pada Rabu 11 Januari 2023 “, ungkap Agus.

Ungkap kasus tersebut berawal dari tindaklanjut atas laporan korban ke Polsek Karangmojo pada September 2022 atas peristiwa yang menimpanya.

Kepada polisi, korban mengatakan bahwa pada bulan Juli 2022, korban didatangi pelaku dengan maksud meminjam mobil pickup miliknya yang akan dipergunakan untuk mengantar pesanan tabung gas LPG.

” Karena pelaku dan korban sudah saling kenal, maka korban pun meminjamkan unit kendaraan miliknya kepada pelaku tanpa menaruh kecurigaan karena pelaku mengaku mempunyai pangkalan gas LPG “, lanjutnya.

Setelah satu minggu, korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk menanyakan keberadaan mobil yang telah dipinjam, namun pelaku berdalih akan mengembalikan kendaraan tersebut keesokan harinya.

Kejengkelan korban terhadap pelaku muncul setelah hampir dua bulan kemudian tepatnya hari Jum’at 9 September 2022 korban didatangi seseorang bernama M Narowi asal Sragen, Jawa Tengah dengan maksud menanyakan sekaligus meminta BPKB kendaraan L300 miliknya yang belum juga dikembalikan oleh korban. Merasa menjadi korban penipuan, korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak Kepolisian Sektor Karangmojo.

” Setelah kita dalami atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangmojo berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah sepulang dari tempat persembunyiannya di Tangerang “, pungkas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

( Redaksi )

 

 

 



Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *