Gelapkan Dana Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Karyawati KSP Masuk Bui - Warta Jogja

Gelapkan Dana Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Karyawati KSP Masuk Bui

61 0

WartaJogja.co.id || KULONPROGO– Jajaran Unit Reskrim Polsek Temon mengamankan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Makmur berlokasi di Demen, Kapanewon Temon, Kulonprogo setelah menggelapkan uang milik perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti kepada Media WartaJogja.co.id pada Rabu (11/10/2023) atau sehari setelah ungkap kasus yang di gelar di Mapolres Kulonprogo.

Dalam keterangannya menjelaskan dalam kasus tersebut telah diamankan seorang perempuan berinisial EP (22) yang tak lain merupakan Karyawati KSP Karya Makmur warga Pengasih.

” Terlapor didapati telah menggunakan uang milik perusahaan tempatnya bekerja dengan cara menggunakan data fiktif nasabah dengan tujuan agar bisa digunakan sebagai pencairan dana pinjaman yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi “,Jelas Triatmi.

Atas perbuatan Terlapor, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 167.821.000,00.

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Kulonprogo memaparkan jika aksi  kejahatan yang dilakukan oleh EP ditengarai dalam kurun waktu setahun terakhir.

Terbongkarnya kasus tersebut setelah pihak KSP mendapati adanya selisih keuangan yang signifikan saat evaluasi bulanan pada Bulan Augustus 2023. Mengetahui aksinya terbongkar, EP kemudian membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang perusahaan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, EP tidak kunjung mengembalikan hingga pada 22 September 2023 perkara ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.

” Terlapor sebelumya telah membuat surat kesanggupan mengembalikan uang yang digunakan, namun hingga perkara ini dilaporkan, yang bersangkutan tidak kunjung mengembalikan sesuai batas waktu yang ditulis dalam surat pernyataan yang dibuatnya “,urainya.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat pernyataan kesanggupan yang dibuat tersangka serta 96 lembar kartu pinjaman nasabah fiktif KSP Karya Makmur.

Sementara itu EP dalam keterangan saat dihadirkan dalam ungkap kasus mengatakan bahwa dirinya nekat menjalankan aksinya lantaran untuk memenuhi target pencapaian yang ditetapkan oleh pihak KSP yakni sedikitnya Rp 450 juta harus dipinjamkan kepada nasabah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya EP dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Kulonprogo

(Red/Yudhi)

 


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *