Gandeng Anggota DPR RI, BPN Gunungkidul Adakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN - Warta Jogja

Gandeng Anggota DPR RI, BPN Gunungkidul Adakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN

102 0

Warta Jogja.co.id || GUNUNGKIDUL — Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan sosialisasi program strategis ATR/BPN di Hotel Santika, Playen, Minggu ( 26/02/2023 ).

Dalam acara tersebut Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Gunungkidul menggandeng Anggota DPR RI Komisi  II Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) yakni H. Sukamto.

Turut hadir dalam acara ini Bupati Gunungkidul, H.Sunaryanto, Perwakilan Kantor Kemeterian ATR/BPN Wilayah Provinsi D.I.Yogyakarta, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gunungkidul, Santoso C, S.H.,M.Kn.  Forkompimda, serta sejumlah tamu undangan terdiri para Lurah dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian ATR/BPN Kabupaten Gunungkidul yang telah membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan legalitas bidang tanah dengan penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (  PTSL ).

” Atasnama Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul mengapresiasi program strategis  yang telah dilaksanakan kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan penerbitan sertifikat bagi masyarakat sehingga sampai dengan tahun ini, 90% tanah di Gunungkidul telah bersertifikat “, ucap Sunaryanto.

Lebih lanjut Bupati menerangkan jika Gunungkidul merupakan Kabupaten paling luas diantara empat Kabupaten/Kota di Provinsi D.I. Yogyakarta sehingga tentu sangat berpengaruh terhadap penyelesaian target penerbitan sertifikat tanah yang belum bisa mencapai 100 %.

” Bisa dibilang masalah tanah di Gunungkidul ini kompleks dengan kondisi geografis yang begitu luas dan juga sebagian besar pegunungan sehingga wajar meski sudah memasuki tahun ke-6 ini belum terealisasi semuanya “, paparnya.

Dalam kesempatan ini, Bupati bersama H.Sukamto dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gunungkidul secara simbolis membagikan sejumlah sertifikat kepada warga masyarakat.

Sementara itu, Sukamto dalam sambutannya menyampaikan jika Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN pusat telah bekerjasama dengan DPR RI agar program tersebut bisa dipercepat sehingga bisa diselesaikan pada tahun 2024.

Jika masih terdapat bidang tanah yang masih belum ada kejelasan mengenai status hukumnya, hendaklah segera diinformasikan dan diselesaikan baik dengan mediasi maupun langkah yang lain agar tanah tersebut bisa diterbitkan sertifikatnya.

” Setelah adanya MoU yang disepakati antara DPR RI dan Kemeterian ATR/BPN, kami mendorong agar program ini dilakukan percepatan sehingga tahun 2024 nanti bisa selesai dan tanah-tanah di Indonesia telah bersertifikat semua “, ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gunungkidul, Santoso C.,S.H.,M.Kn. memaparkan jika Reforma Agraria adalah merupakan salah satu program prioritas nasional yang dicanangkan oleh Presiden dengan tujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani sengketa dan penyelesaian konflik Agraria, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

” Dalam program ini kita telah melaksanakan PTSL mulai tahun 2017, kemudian penyelesaian tukar menukar Tanah Kas Desa ( TKD ) yang terjadi di masa lalu menyebabkan masyarakat tidak bisa mendapat status hukum mengenai tanahnya karena harus melalui mekanisme perijinan dari Kasultanan “, papar Santoso.

Tahun 2022 Program PTSL Kabupaten Gunungkidul merealisasikan sebanyak 8050 bidang tanah yang sudah terbit sertifikat dengan penetapan lokasi yakni Kalurahan Ngalang, Giring, Jurangjero, Tepus, Kedungpoh, Salam dan Bunder.

” Data 2022 menyebutkan jika BPN Kabupaten Gunungkidul bekerjasama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ( DPTR ) telah menyelesaikan permasalahan TKD di Kalurahan Sumbergiri 18 bidang dan Kalurahan Ponjong 4 bidang atas rekomendasi Bupati Gunungkidul “, tutup Santoso.

Selanjutnya dengan adanya Reforma Agraria ini nantinya diharapkan mampu menciptakan kesejahteraan rakyat dan mendorong agar masyarakat lebih makmur yang berbasis agraria dengan pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang telah tercantum dan sah secara hukum.

( Yudhi )


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *