/br>











Frustasi Terhadap Istri yang Menolak Berhubungan Badan, Yoyok Tusuk Adik Ipar dengan Pisau Dapur - Warta Jogja

Frustasi Terhadap Istri yang Menolak Berhubungan Badan, Yoyok Tusuk Adik Ipar dengan Pisau Dapur

481 0

WartaJogja.co.id || YOGYAKARTA— Yoyok (41) warga Kampung Blunyahrejo Rt 17/05, Kalurahan Karangwaru, Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta, ditangkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Tegalrejo.

Tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan berupa penusukan dengan senjata tajam terhadap adik iparnya, Cahyo Budi Nugroho (37), Senin (25/01/2021) pukul 23.30 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Tegalrejo Kompol.Supardi dalam konferensi pers di Mapolsek Tegalrejo, Rabu (03/02/2021).

Kejadian bermula saat Yoyok berselisih paham dengan istrinya. Tersangka merasa frustasi saat istrinya tidak mau melayani hasrat biologisnya dengan alasan tengah hamil besar.

” Tersangka marah, karena penolakan istri saat diajak berhubungan badan, dikhawatirkan sang istri kandungannya melemah, sesuai anjuran dokter kandungan, kemudian terjadi cekcok diantara pasangan suami-istri tersebut”,jelas Supardi.

Saat pertengkaran kedua pasangan suami-istri sah tersebut memuncak, tanpa mereka sadari disaksikan anak laki-lakinya yang berusia 15 tahun.

Karena suasana memanas, anak laki-laki tersebut lari keluar rumah bermaksud meminta pertolongan tetangga terdekat untuk melerai pertengkaran orang tuanya.

” Saat bermaksud meminta pertolongan warga, kebetulan anak tersangka bertemu dengan korban di pos ronda, dan menceritakan hal tersebut kepadanya”, kata Supardi.

Tak berselang lama, Cahyo dan warga yang lain mendatangi rumah tersangka, bermaksud melerai percekcokan yang terjadi antara tersangka dengan istrinya.

Tidak terima dengan nasehat korban karena dalam kondisi naik pitam, tersangka mengambil pisau dapur kemudian menusuk korban di bagian perut.

Kanit Reskrim Polsek Tegalrejo, Iptu Sunarto menambahkan bahwa sempat terjadi perkelahian antara tersangka dan korban. Kesal dengan pukulan yang diterima dari korban, tersangka pun merasa kesal.

” Korban mengalami luka di bagian perut dengan mendapat jahitan sepanjang 3 sentimeter dari pihak rumah sakit, diduga tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol saat kejadian”,jelas Iptu Sunarto.

Setelah mendapat laporan warga, petugas Unit Reskrim Polsek Tegalrejo berhasil meringkus tersangka di kediamannya.

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun”, pungkasnya.

 

 

(Redaksi WartaJogja.co.id)

 

 

 














Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *