Empat Tahun Pengajuan Sertifikat melalui Jalur PTSL Tak Kunjung Terbit, Warga Krambilsawit hanya bisa Pasrah - Warta Jogja

Empat Tahun Pengajuan Sertifikat melalui Jalur PTSL Tak Kunjung Terbit, Warga Krambilsawit hanya bisa Pasrah

358 0

WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL — Permasalahan program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ) di Kabupaten Gunungkidul terus memunculkan persoalan negatif bagi pemohon, selain besaran pembiayaan yang kerap menjadi sorotan karena menjadi bancakan para oknum di tingkat Kalurahan juga ketidakjelasan mengenai penerbitan sertifikat yang didaftarkan melalui program ini. (08/05/23)

Ngajimin (64) warga Padukuhan Bendo, Kalurahan Krambilsawit, Kapanewon Saptosari merupakan salah satu dari sekian pemohon penerbitan sertifikat melalui program PTSL Tahun 2019 yang dilaksanan oleh pemerintah Kalurahan Krambilsawit terpaksa harus menelan kenyataan pahit karena meskipun pembiayaan yang diwajibkan telah lunas namun hingga saat ini sebagian besar sertifikat miliknya tidak jelas penerbitannya. Ngajimin mengaku pasrah karena sudah kesekian kalinya mencoba mempertanyakan kepada Dukuh Bendo namun tetap saja tidak kunjung mendapat kepastian mengenai sertifikatnya.

” Saya mendaftar tahun 2019 yang lalu, dari tujuh bidang yang saya daftarkan baru satu bidang yang diterbitkan, setiap saya tanya ke pak dukuh, jawaban yang diberikan masih berproses di BPN “, keluh Ngajimin saat ditemui Media WartaJogja.co.id, Sabtu (29/4/2023).

Lebih lanjut Ngajimin menjelaskan jika dirinya telah melunasi pembiayaan yang telah ditetapkan dari pengurus Kalurahan melalui RT dan Dukuh wilayah masing-masing. Dari keterangan dirinya membayar setiap bidang kisaran Rp 250 sampai Rp 270 ribu dan diserahkan kepada RT ataupun Dukuh Bendo kala itu.

” Saya sampai jual yang saya punya demi membayar kewajiban sebagai pemohon agar berkas bidang kami bisa segera diproses untuk terbit sertifikat “, ungkapnya.
Kalurahan.

Ketika Media WartaJogja.co.id mencoba mempertanyakan bukti pelunasan dalam hal ini kwitansi, Ngajimin mengaku tidak diberikan bukti pembayaran bahkan patok batas bidang yang telah terinclude dalam besaran pembiayaan tak satupun diberikan oleh petugas Kalurahan.

” Karena kami sudah saling percaya saja, jadi tidak terpikir apabila pamong Kalurahan Krambilsawit akan bertindak di luar aturan yang ditetapkan, mengenai patok yang seharusnya saya mendapatkan, tetapi satupun dari patok yang dimaksudkan tidak ada, malah saya disuruh membeli sendiri di toko besi “, jelas Ngajimin sembari pasrah dengan keadaan.

Ditempat terpisah, Dukuh Bendo, Kalurahan Krambilsawit, Endi saat dikonfirmasi menampik tudingan warganya tersebut.Dirinya berdalih jika keterlambatan penerbitan sertifikat melalui program PTSL 2019 dimungkinkan karena berkas yang masuk tidak lengkap mulai dari legalisir, juga tidak dibayarkannya BPHTB pemohon yang sebagai syarat wajib diterbitkannya sertifikat pemohon sebagai antisipasi permasalahan dikemudian hari.

” Kalau tudingan jika saya selaku dukuh tidak melaksanakan dan mengupayakan agar sertifikat warga saya agar segera terbit tentu tidak pas, bahkan saya sering mondar-mandir bersama Pak Aman dan Pak Lurah ke Kantor BPN untuk terus mempertanyakan sertifikat warga saya khususnya dan umumnya Krambilsawit untuk segera diproses, selain itu mengenai patok juga sudah kami distribusikan melalui tiap RT, jika ada yang tidak kebagian patok tentu bukan salah kami, karena kami sudah menghimbau untuk mengambil ke masing-masing RT “, kilahnya.

Disinggung mengenai besaran biaya yang mesti ditanggung oleh pemohon, Endi tidak bersedia membeberkan keterangan secara rinci dengan alasan status tanah pemohon tidak sama ada yang konversi, hibah, waris dan jual beli serta menegaskan segala bentuk pembayaran dituangkan dalam kwitansi.

” Besaran biaya tidak bisa disamaratakan karena tergantung pada status tanah, jadi meskipun satu pemohon mengajukan lebih dari satu bidang belum tentu sama biayanya dan itu kami salin dikwitansi yang kita berikan “, kata Endi.

Senada dengan Dukuh Bendo, Lurah Krambilsawit Sabiyo dengan nada tinggi membenarkan klarifikasi yang disampaikan anak buahnya, dirinya menambahkan tidak semua masyarakat paham mengenai mekanisme program PTSL sehingga sering terjadi miss komunikasi ditingkat bawah.

Dirinya mengklaim jika sebanyak 800 bidang tanah yang diproses melalui program PTSL selama dua tahap, tinggal 34 bidang yang belum terbit karena terkendala dalam pemberkasan.

” Seringkali saya menghimbau kepada para dukuh untuk segera menyelesaikan ketugasan mengenai program PTSL, dari 800 bidang yang kita ajukan sebanyak 34 bidang yang masih terpending karena secara teknis berkas yang diajukan belum lengkap, namun masih terus kita upayakan dan telah sesuai dengan prosedur yang telah disepakati dalam pelaksanaannya “, jelas Sabiyo.

( Redaksi )


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *