Dugaan TPPO Digagalkan Polres Kulonprogo, Dua Orang ditetapkan Tersangka - Warta Jogja

Dugaan TPPO Digagalkan Polres Kulonprogo, Dua Orang ditetapkan Tersangka

30 0

WartaJogja.co.id || KULONPROGO–Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).

Ungkap kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kulonprogo AKBP.Nunuk Styowati, S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasi Humas Iptu Triatmi Noviartuti, S.Sos.,MM pada Kamis (19/10/2023) di Mapolres Kulonprogo.

Dalam keterangannya , Kapolres KULONPROGO– sekira pukul 20.00 WIB mendapat informasi dari petugas Bandara Yogyakarta Internasional Airport ( YIA ) bahwa terdapat rombongan berjumlah 10 orang hendak berangkat menuju Malaysia untuk bekerja.

” Informasi awal yang kami terima, saat petugas Bandara YIA mendapati rombongan berjumlah 10 orang memasuki terminal keberangkatan tujuan negara Malaysia”, ungkap Nunuk.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen mereka, anggota Satreskrim Polres Kulonprogo menemukan dokumen yang tidak sah yang dimiliki rombongan tersebut.

” Dokumen yang ditunjukkan berupa surat keterangan melakukan kunjungan ke masjid-masjid di Malaysia “,jelasnya.

Hasil pemeriksaan dokumen persyaratan yang dimiliki oleh rombongan tersebut dinyatakan tidak lengkap, sehingga tidak bisa berangkat ke negara yang akan dituju.

Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan pihak kepolisian, terdapat dugaan TPPO dengan menetapkan AR dan AS sebagai pelaku, sedangkan 1 orang berinisial MA masih buron.

” Atas perbuatannya para pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang KUHP Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun “,tegasnya.

 

Sumber:Humas Polres Kulonprogo.

( Red/Yudhi)


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *