WartaJogja.co.id || BANTUL–Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Bantul berhasil meringkus NH (25) warga Padukuhan Peleman Rt 05, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul yang merupakan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa ST. Bratomo Sutarman (59) warga Minggiran M.J 2/1329, Rt 064/017, Kalurahan Suryodiningratan, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta setelah keduanya “duel” saling pukul menggunakan batang kayu ( gagang cangkul ) pada Selasa 14 September 2021 sekira pukul 22.40 WIB.
Dalam ungkap kasus di Mapolres Bantul, Rabu (15/09/2021) Kasatreskrim Polres Bantul, AKP. Ngadi, S.H, M.H, mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah kontrakan korban bermaksud untuk bermain yang masih dalam satu kawasan dengan rumah pelaku pada Selasa, 14 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB.
” Awalnya pelaku menghampiri korban yang saat itu tengah menonton tv di rumahnya, tiba -tiba pelaku mengambil sepiring nasi yang saat itu berada di dekat korban dan dan membalurkan ke tubuhnya”, ungkapnya.

Saat itu korban hanya diam dan bergegas ke kamar mandi untuk membersihkan nasi yang menempel di tubuhnya karena dibalur oleh pelaku.
Namun, pada saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku kembali mengambil nasi dan membalurkan lagi, kali ini mengenai kepala korban.
” Korban naik pitam sehingga berinisiatif mengambil sebatang balok kayu yang sedianya untuk memukul pelaku namun berhasil direbut “, sambung Ngadi.
Sempat terjadi perkelahian diantara keduanya, setelah korban melempar NH dengan ember bekas yang terbuat dari besi.
Tidak berhenti disitu, korban kemudian kembali mengambil dua buah batang kayu digunakan untuk memukul kaki pelaku.
” Sempat terjadi saling pukul menggunakan kayu, karena kalah tenaga korban kemudian tersungkur setelah terkena hantaman gagang cangkul yang terbuat dari kayu di bagian kepala, menyebabkan luka dan meninggal”, katanya.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa S.T. Bratomo tersebut, karena berdasarkan keterangan pihak keluarga, pelaku mempunyai riwayat gangguan jiwa sehingga pernah dirawat di RSJ. Ghrasia, Yogyakarta.
Baca juga : Dispar Kota Yogyakarta Berkolaborasi dengan HPI Kota Yogyakarta Gelar Pelatihan Pemandu Wisata Taman Buatan
” Pelaku dikenakan Pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dengan pidana 15 tahun dan Pasal 351 (3) tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana 7 tahun”, tutup Ngadi.
Red ( Yudhi )