Wartajogja.co.id || Yogyakarta — Unit reskrim Polsek Jetis Polresta Yogyakarta telah berhasil mengamankan 2 orang laki-laki (1 dewasa dan 1 anak) yang diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio AB 3667 NJ warna hitam di Jl.Am Sangaji Jetis Yogyakarta, tepatnya di parkiran Warmindo BJ Plat, Minggu,(17/04/2022)
RF(16) dan VNS(21) keduanya warga Kajoran, Magelang, Jawa tengah dilaporkan ke Polsek jetis , mereka berusaha membawa kabur kendaraan milik tukang parkir Vito TP(18) yang beralamat di Grojogan, Banguntapan Bantul yang saat itu sedang bertugas parkir.
Kabag Humas Polresta Yogyakarta, Akp.Timbul Sasana Raharja menjelaskan saat itu sepeda motor milik korban ikut diparkir di depan Warmindo BJ Plat tersebut, selanjutnya sekitar pukul 04.30 Wib korban melihat motornya didorong oleh dua orang yang belum dikenalnya.
“korban melihat pelaku membawa motornya dengan cara di dorong pakai kaki menggunakan sepeda motor milik pelaku satunya,”jelasnya.
Melihat kejadian itu selanjutnya korban menanyakan ke pelaku:
“ini motor siapa mas kok didorong ?
Di jawab pelaku ” Ini motor saya karena kuncinya hilang”.
Mendengar jawaban pelaku seperti itu, kemudian korban langsung mengamankan pelaku bersama Barang Buktinya,dan melaporkan ke Polsek Jetis guna pengusutan lebih lanjut.
Selain mengamankan kendaraan korban juga di amankan sepeda motor milik pelaku Merk Yamaha Mio Soul No. Pol: G 6051 BZ, warna hitam.
Red ( Bowo )