DLH Kabupaten Gunungkidul Kritisi Mekanisme Pemindahan Puskesmas Darurat Semanu II KarenaTidak Indahkan Aturan yang Semestinya - Warta Jogja

DLH Kabupaten Gunungkidul Kritisi Mekanisme Pemindahan Puskesmas Darurat Semanu II KarenaTidak Indahkan Aturan yang Semestinya

445 0
WartaJogja.co.id||GUNUNGKIDUL — Polemik mencuatnya informasi pengelolaan limbah medis yang dihasilkan oleh UPT Puskesmas darurat Semanu II kian bergulir, membuat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul lakukan sidak pada Selasa 30 Nopember 2021 menanggapi aduan terkait informasi tersebut.
Namun setelah munculnya pemberitaan di media yang santer dalam memberikan informasi mengenai permasalahan tersebut, gerak cepat dilakukan oleh pihak UPT Puskesmas Semanu II untuk pembersihan limbah medis yang dimaksud sehingga saat sidak di lapangan, DLH mendapati kondisi terkini dalam keadaan kondusif tidak ada lagi temuan penampungan limbah medis seperti kondisi sebelumnya.
Kepala UPT Puskesmas Semanu II, Hery Sudaryanto, S.Kep., MM, saat dikonfirmasi Media WartaJogja.co.id pada Rabu 1 Desember 2021 memaparkan jika pengelolaan dan penempatan limbah medis tersebut sesuai SOP yang ada, namun disisi lain dirinya berdalih karena saat ini memasuki musim hujan sehingga berbagai kendala muncul setelah pemindahan pelayanan tersebut sememenjak mulai beroperasi.
” Tanggapan kami mengenai permasalahan ini terdapat beberapa point yang perlu diperhatikan bahwa:
1.Kami sesuai sop,
2.Pengelolaan limbah medis kita kerjasama dengan pihak       ketiga,
3.pengambilan limbah medis dilakukan sebulan dua kali,
4.UPT Puskesmas Semanu II mempunyai tempat  penampungan sementara,
5.Limbah medis tajam disimpan di safety box sedangkan non tajam dimasukkan kantong plastik.
6.Pengangkutan limbah medis ke penampungan sementara  dilakukan setiap hari kerja setelah pelayanan.
Semoga menjadi pemahaman semua pihak “, tukas Heri.
Mencermati tanggapan Heri Sudaryanto saat dikonfirmasi berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, limbah medis yang dihasilkan dari aktivitas layanan medis ini dibiarkan begitu saja tanpa ada pengangkutan ke tempat penampungan sementara seperti yang diutarakan sehingga berserakan dimana-mana dalam kondisi terbuka seperti jarum suntik bekas, botol obat, sarung tangan, alat swab bekas dan lain sebagainya.
Foto: Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul menyayangkan pihak UPT Puskesmas II Semanu dalam menangani limbah medis yang sudah masuk kategori berbahaya tersebut terkesan mengesampingkan dampak yang diakibatkan terhadap lingkungan masyarakat.
Dalam kesempatan yang berbeda, Beni, STP selaku Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan DLH menilai terkait aduan tersebut, terdapat kesalahan prosedur yang diterapkan dari pihak Puskesmas.
” Meskipun sifatnya darurat dan sementara dikarenakan adanya  pembangunan gedung, haruslah persiapan mengenai pemindahan pelayanan dilaporkan terlebih dahulu kepada kami, sehingga ada solusi manakala nantinya  penampungan limbah tersebut supaya tidak membahayakan lingkungan “, jelas Beni Selasa (07/12/2021).
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan oleh DLH kepada UPT Puskesmas Semanu II jika terdapat indikasi pelanggaran, Beni mengatakan bahwa akan mempelajari lebih lanjut permasalahan ini.
” Sanksi administrasi akan kita kenakan jika nantinya indikasi mengenai permasalahan ini terdapat pelanggaran, kita akan kumpulkan alat bukti dan keterangan dari pihak yang bersangkutan “, pungkas Beny.
( Redaksi )

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *