Diwarnai Intimidasi dan Tekanan atas Pengunduran Diri dari Jabatannya, Lurah Rejosari Siap Upayakan Jalur Hukum - Warta Jogja

Diwarnai Intimidasi dan Tekanan atas Pengunduran Diri dari Jabatannya, Lurah Rejosari Siap Upayakan Jalur Hukum

726 0

wartajogja.co.id || GUNUNGKIDUL– Bola panas kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Paliyo, Lurah Rejosari, Kapanewon Semin dengan EN, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Rejosari beberapa waktu yang lalu kembali menyeruak.

Hal ini tak lepas dari ungkapan Paliyo melalui kuasa hukumnya, Darma Tyas Utomo, SH, C.Me mengatakan bahwa saat dirinya menandatangani surat pengunduran diri terdapat ungkapan yang terindikasi bernada ancaman dan upaya intimidasi dari sejumlah tokoh masyarakat yang mengatasnamakan warga Rejosari agar Paliyo mundur dari jabatannya sebagai lurah.

“Pada Rabu (16/12/20) yang lalu, klien kami memenuhi udangan dari pihak BPKal setempat dengan agenda Klarifikasi terkait kasus dugaan perselingkuhan yang menimpanya dengan salah satu anggota BPKal Rejosari”, tutur Darma Tyas Utomo selaku kuasa hukum Paliyo kepada media wartajogja.co.id Rabu (30/12/2020).

Darma Tyas Utomo menambahkan, Paliyo kaget saat datang memenuhi undangan ke Balai Kalurahan, dirinya juga sudah ditunggu kerumunan massa dengan melontarkan perkataan bernada ancaman dan mengintimidasi terhadap dirinya.

Karena merasa terpojok dan tertekan, akhirnya Paliyo tidak mempunyai pilihan selain menuruti tuntutan tersebut dengan terpaksa menandatangani surat pengunduran dirinya dari jabatan Lurah Rejosari.

“Dari keterangan pak lurah, warga bahkan mengunkapkan akan mendatangi kediamannya, tentunya secara kronologis ini adalah bentuk ancaman terhadap keselamatan pak lurah dan keluarganya”, kata Darma Tyas Utomo.

Sebagai upaya keberatan dari adanya dugaan intimidasi yang diterimanya, Paliyo melayangkan surat resmi kepada BPKal Rejosari dan Bupati Gunungkidul.

Selain mencabut surat pengunduran diri, langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya, Paliyo dalam waktu dekat akan membuat laporan kepada pihak Kepolisian atas dugaan ujaran kebencian, kekerasan dalam bentuk ancaman dan fitnah.

Upaya tersebut dilakukan lantaran Lurah Rejosari merasa dituduh secara sepihak tanpa adanya barang bukti yang dilampirkan oleh sekelompok masyarakat terkait tindak asusila yang dituduhkan terhadap dirinya bersama EN yang juga berprofesi sebagai guru honorer tersebut.

“Jika masyarakat menghendaki pak lurah mundur, tentu harus sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku, tidak dibenarkan jika masyarakat dengan mengatasnamakan kelompok tertentu memaksakan kehendak seenaknya sendiri”,pungkasnya.

 

Redaksi (Yudhi)

 

 

 


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *