Dinilai Menghambat Pembangunan Desa, Lurah dan Pamong se-Gunungkidul Protes Terkait Regulasi Perpres ke Kantor DPRD - Warta Jogja

Dinilai Menghambat Pembangunan Desa, Lurah dan Pamong se-Gunungkidul Protes Terkait Regulasi Perpres ke Kantor DPRD

512 0

WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL — Ratusan Lurah dan Pamong Kalurahan se-Gunungkidul mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan aksi damai dan audiensi , Rabu (15/12/2021).

Aksi ini dimaksudkan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah atas terbitnya Perpres ( Peraturan Presiden ) No 104 Tahun 2021 yang dinilai menghambat pembangunan ditingkat kalurahan dan rawan konflik sehingga perlu ditinjau ulang regulasinya.

Heri Yulianto, selaku koordinator sekaligus Ketua Paguyuban Semar Gunungkidul menjelaskan bahwa dengan terbitnya Perpres tersebut membuat pemerintah kalurahan dihadapkan dengan pebagai permasalahan dalam menjalankannya.

” Kami merasa bahwa Perpres ini malah mendatangkan permasalahan jika dijalankan, yang kami khawatirkan menimbulkan konflik dikalangan masyarakat bawah dan dimungkinkan untuk tidak terealisasinya program kalurahan yang telah disusun “,jelas Heri.

Foto: Ratusan Lurah dan Pamong Kalurahan se Gunungkidul mendatangi Kantor DPRD Rabu ( 15/ 12/2021 ).

Heri Yulianto menambahkan ada beberapa poin dari terbitnya perpres tersebut yang dinilai memberatkan pemerintah Kalurahan diantaranya aturan penggunanaan Dana Desa sebesar 40 % untuk program Bantuan Langsung Tunai ( BLT ), 20% untuk ketahanan pangan dan 8 % lagi digunakan untuk penanganan Covid 19.

” Jika melihat kondisi di lapangan, Blt yang tersalurkan ke masyarakat terkesan semrawut, karena data tersebut tidak tahu sumbernya, lebih dilema lagi melihat kecemburuan sosial yang muncul di kalangan masyarakat, maka dari itu kami menyampaikan kepada DPRD Gunungkidul agar tersampaikan ke pemerintah pusat untuk dikaji bahkan bisa direvisi “, tambahnya.

Kebingungan dan munculnya permasalahan baru juga terjadi manakala dari sisa dana desa tersebut mesti direalisasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan yang telah tersusun di tahun sebelumnya oleh setiap kalurahan, sehingga dengan minimnya anggaran karena adanya perpres No 104 Tahun 2021 ini tentunya sejumlah program yang tersusun oleh kalurahan mengalami perubahan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, S.E berjanji akan segera menyampaikan audiensi Paguyuban Semar Gunungkidul ini kepada pemerintah pusat.

”  Kami akan mengakomodir aspirasi dari rekan-rekan paguyuban semar, namun begitu terkait dengan perpres yang dimaksudkan kita akan berupaya untuk secepatnya menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat “, tutup Endah.

( Yudhi )


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *