Wartajogja.co.id || Yogyakarta — Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia DIY, Dani Eko Wiyono, ST, MT meminta kepada pengusaha atau perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. (21/04/22)
Dani menegaskan agar pengusaha atau perusahaan memberikan THR kepada pekerja dengan tepat waktu, yakni H -5 sebelum lebaran. Ia berharap ada sanksi tegas yang diberikan kepada pengusaha atau perusahaan yang tidak taat membayar THR bagi karyawan pada tahun ini.
“THR adalah hak pekerja, yang harus dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan tepat waktu. Maka dari itu jika pengusaha perusahaan terlambat dalam memberikan THR maka itu akan menyusahkan pekerjanya,”kata Dani.
“Peraturan Terkait THR jelas pasti ada, oleh karenanya pengusaha atau perusahaan harus mematuhinya,”imbuhnya.
Menurut Dani bentuk kepedulian bentuk kepedulian pengusaha perusahaan terhadap pekerja buruh salah satunya dengan membayarkan THR tepat waktu kepada karyawannya.
“Adapun jika tidak dibayarkan maka pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi ranah hukum dan bahkan di sampai di akhirat,”pungkasnya.
( Redaksi )