Wartajogja.co.id || Gunungkidul — Kasus pencurian sertifikat tanah menggemparkan wilayah Gunungkidul setelah seorang karyawan notaris ditangkap karena diduga terlibat dalam kejahatan tersebut. Identitas karyawan tersebut, yang diketahui dengan inisial MDI, berhasil diungkap oleh tim penyidik dari Unit I Satreskrim Res Gunungkidul ,senin (12/06/23).
Kejadian dugaan tindak pidana pencurian sertifikat tanah ini terjadi di Kantor Notaris dan PPAT Juwita Ariakasih, yang beralamat di Jl. Baron No. 38, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, pada hari Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Karyawan notaris dengan inisial MDI yang diduga telah mengambil Sertifikat Tanah tanpa izin. (26/06/23)
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri dalam konferensi pers, menjelaskan kronologi ungkap kasus ini kepada media. Kasus ini akan ditangani berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun bagi tersangka MDI. Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka, MDI mengakui perbuatannya. Sebagai tindak lanjut, polisi melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Gunungkidul. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk fotocopy sertifikat tanah, hasil hitungan biaya, kwitansi, fotocopy NPWP, cetakan tangkapan layar aplikasi Whatsapp, serta dokumen-dokumen terkait.
” Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait keamanan dokumen properti mereka. Pihak berwenang menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan memastikan keabsahan dan keamanan dokumen-dokumen penting, termasuk sertifikat tanah “, imbuhnya.
Demi keamanan dan perlindungan hak-hak pemilik tanah, pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan sistem pengamanan serta melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap karyawan di bidang jasa hukum seperti notaris.
Hingga berita ini diterbitkan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian, dan diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban serta memberikan efek jera bagi potensi pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang.
Red ( Whyoe )