WartaJogja.co.id || BANTUL — Asisten rumah tangga (ART) berinisial A (42) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Pleret. Pasalnya perempuan tersebut terbukti melakukan tindak pencurian di rumah majikannya yang bernama Tinarsih warga Padukuhan Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Bantul.
Kapolsek Pleret AKP Wiyadi mengungkapkan atas dasar laporan korban, sebelumnya A pernah bekerja sebagai ART semenjak pertengahan tahun 2022 dan diberhentikan oleh majikannya pada bulan Mei 2023 silam.
” Korban curiga semenjak A bekerja di rumah sebagai ART, sering terjadi kehilangan barang berharga “, jelas AKP Wiyadi saat ungkap kasus di Mapolsek Pleret pada Senin (28/8/2023).
Meskipun sudah diberhentikan dari pekerjaannya, tersangka A masih tetap berupaya melakukan aksi pencurian di rumah mantan majikannya tersebut.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh A terjadi pada Senin 7 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WIB dengan cara mencongkel jendela rumah mantan majikannya yang saat kejadian sedang pergi ke pasar.
” Atas dasar keterangan melalui rekaman cctv, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada kami “, lanjutnya.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya berhasil mengambil sejumlah perhiasan berupa cincin emas, kalung serta uang tunai sebesar Rp 10 juta.
” Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara “, tutup Wiyadi .
( Redaksi )