Buron Selama 15 Tahun, Koruptor Dana Rehabilitasi Gempa 2006 Akhirnya Tertangkap - Warta Jogja

Buron Selama 15 Tahun, Koruptor Dana Rehabilitasi Gempa 2006 Akhirnya Tertangkap

455 0

WartaJogja.co.id || YOGYAKARTA– Usai sudah petualangan Lilik Karnaen (64), warga Padukuhan Sono Perumahan Akuntan AK 16 Rt 08 RW 61 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, terpidana kasus penyalahgunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa Bantul 2006 senilai Rp 315 Juta, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelejen gabungan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Mantan Dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta ini tiba di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Selasa 19 Oktober 2021 pukul 15.21 WIB.

Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Tanti A. Manurung dalam keterangannya mengatakan bahwa Lilik Karnaen ditangkap di Hotel Amarosa kamar 316, Bandung, Jawa Barat pukul 05.30 WIB pada Selasa ( 19/10/2021 ).

“Terpidana Lilik Karnaen menjadi buron sejak 21 Desember 2016. Terpidana ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 188 K/pidsus/2013 tanggal 10 Juli 2014 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Tahun 2006 di Bantul. Tersangka berhasil kita amankan di sebuah kamar hotel kawasan Bandung, Jawa Barat dan langsung dibawa kesini “, terangnya.

 

Foto: Lilik Karnaen (64) Terpidana kasus korupsi Dana Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi gempa Bantul 2006 tiba di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta (19/10).

 

Lebih lanjut Tanti menjelaskan,  Lilik Karnaen pada waktu itu menjabat sebagai Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di DIY bersama-sama dengan Lurah Desa Dlingo Juni Junaidi pada Juni 2007 sampai Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan Dana Bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di DIY yang bersumber dari APBN.

Tersangka terbukti melakukan tindakan pemotongan dana program rehabilitasi dan rekonstruksi yang seharusnya setiap kepala keluarga di Kapanewon Dlingo, Bantul,  menerima Rp 15 juta rupiah namun dipotong  20 %.

” Tindakan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 911.250.000, vonis yang dijatuhkan berupa hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp372.250.000,” pungkasnya.

(Redaksi)


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *