WartaJogja.co.id ||GUNUNGKIDUL —Terbongkarnya Skandal Perselingkuhan LW yang menjabat sebagai Lurah Kalurahan Grogol, Kapanewon Paliyan menyisakan polemik berkepanjangan, tak pelak hal tersebut menjadi tranding topik di sejumlah pemberitaan Media Online beberapa pekan terakhir.
Dugaan munculnya intervensi terhadap wartawan dari orang yang mengaku suruhan LW pun menambah rentetan permasalahan.
Pengakuan RN (33) yang berprofesi sebagai wartawan sebuah media Online sempat didatangi orang tak dikenal dengan memberikan peringatan agar berita tentang terbongkarnya skandal perselingkuhan lurah yang telah ditayangkan untuk dihapus ( take down ).
“ Saya dan beberapa rekan lain sesama jurnalis sempat diminta untuk menghubungi redaksi masing-masing agar berita mengenai oknum lurah tersebut ditarik, ada dugaan bahwa orang tersebut merupakan suruhan lurah “, tegas RN kepada Media WartaJogja.co.id, Kamis ( 14/9/2023 ).
Sementara itu saat dikonfirmasi di tempat terpisah, LW membantah tudingan terhadap dirinya dengan menyuruh orang untuk melakukan intervensi terhadap wartawan. Pihaknya mengungkapkan jika beredarnya informasi mengenai hal itu, dirinya tidak mengetahui sama sekali.
” Saya dan rekan-rekan media itu ibaratnya sudah keluarga, mengenai informasi saya mengutus orang untuk melakukan intervensi terhadap rekan media, tentu itu tidak benar “, jelas LW.
Dalam pemberitaan sebelumnya, LW yang menjabat sebagai Lurah aktif Kalurahan Grogol, Kapanewon Paliyan tersandung permasalahan berselingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL).
LW kepergok oleh F yakni istrinya sendiri saat dirinya sedang bersama RN di wilayah Gading, Kapanewon Playen pada Jum’at 1 September 2023 silam. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan dari sejumlah warga mulai dari Dukuh Karangmojo B, Ketua RT dan sejumlah warga setempat. Imbas dari peristiwa tersebut, F mengadukan skandal perselingkuhan LW ke pihak Polisi hingga dilakukan upaya mediasi.
” Mengenai hal tersebut memang benar, bahkan antara LW dan RN masih dalam lingkup satu wilayah RT, padukuhan Karangmojo B “, mengutip dari pernyataan Dukuh Karangmojo B, Fitri Astuti saat dikonfirmasi Media WartaJogja.co.id dalam pemberitaan sebelumnya, Sabtu (02/09/23).
Jika dugaan intervensi terhadap wartawan benar adanya, maka hal tersebut merupakan upaya perampasan hak seorang jurnalis dalam menyuguhkan hasil karya jurnalistiknya berupa tulisan untuk memberikan informasi kepada publik sesuai fakta dan realita pendukung. Tentu ini bertentangan dengan pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat/ menghalangi tugas wartawan sebagai kontrol sosial dengan ancaman pidana selama 2 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta“.
( Redaksi )