/br>











Briptu MK Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka dalam Insiden di Girisubo - Warta Jogja

Briptu MK Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka dalam Insiden di Girisubo

193 0

Wartajogja.co.id || Yogyakarta — Jajaran Polda DIY menetapkan Briptu Muhammad Kharisma Anugerah sebagai tersangka dalam insiden di Nglindur Kapanewon Girisubo Kabupaten Gunungkidul Minggu (14/05/23) pukul 23.00 Wib. Insiden yang menewaskan seorang Pemuda yakni Aldi Apriyanto (20) menyisakan duka yang mendalam bagi sanak saudara dan keluarga serta kerabatnya. Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto menegaskan Briptu Muhammad Kharisma Anugerah terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ). Briptu MK kelahiran 1995 terbukti bersalah dalam kasus merti Dusun  Wuni, Girisubo, Gunungkidul. (16/05/23)

Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto menambahkan dalam hal ini mengatakan bahwa pelanggarannya adalah kelalaian membawa senjata SS1-V1 yang menyebabkan Aldi Apriyanto (20) meninggal dunia. Briptu MK terbukti melanggar Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, tentang kode etik profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri dan Dikuatkan dengan sejumlah bukti serta keterangan para saksi.

Pemeriksaan Bid Propam Polda DIY juga akan menyasar Kapolsek Girisubo, berkaitan dengan tanggungjawab pemimpin kepada anak buahnya yang bertugas di lapangan. Selain itu juga akan menyasar ke sejumlah perwira penanggungjawab di Polsek Girisubo. Pihaknya juga mengatakan bahwa pada waktu kejadian Kapolsek Girisubo tidak berada di tempat dan masih akan didalami.

Sosok ini diketahui bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY hingga akhirnya menjalani masa Demosi di Polsek Girisubo. Pihaknya juga mengatakan bahwa Briptu MK sedang menjalani proses pengawasan yaitu proses Demosi yang seharusnya berakhir sampai tanggal 05 September 2026, jadi belum ada setahun bertugas di Girisubo. Pasti ada pelanggaran hasil dari sidang sanksi yang diberikan demosi tersebut.

” Nanti kita juga akan proses ,kita lakukan pemeriksaan bagaimana sebagai pimpinan, dis seharusnya mengawasi pelaksanaan kegiatan di Wilayahnya “, tegasnya.

Terkait dengan penggunaan senjata api sebagai pengamanan, pihaknya akan mengkaji secara teliti, acuannya adalah Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 Tentang penggunaan alat kelengkapan maupun tindakan Kepolisian. Tentunya penggunaan senpi sudah ada SOP-nya.

” Jadi nanti kita akan mendalami dimana titik kelemahannya atau titik kesalahannya baik dari pengawasan, mungkin dari Kanitnya kemudian meningkat lagi dengan Kapolseknya dengan penggunaan senpi “, imbuhnya.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menegaskan Posisi senjata dalam terkokang dan tidak terkunci. Jadi yang membuat senjata meletus saat dibawa oleh Briptu Muhammad Kharisma Anugerah. Tentunya ini juga nanti dalam penyelidikan lebih lanjut terkait ini unsur kesengajaan atau kealpaan yang dilakukan oleh Briptu MK. Dari penyidikan sementara diduga jari Briptu MK masuk ke pelatuk SS1-V1, sehingga proyektil tertembak dan mengenai korban  Aldi Apriyanto (20). Proyektil tertembak saat Briptu MK membungkuk dari atas panggung. Dari hasil video yang direkam oleh masyarakat pada saat kejadian sehingga nanti pihaknya juga akan membandingkan antara keterangan tersangka dengan video yang didapatkan.

Red ( Whyoe )














Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *