WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL — Desas-desus tingginya biaya balik nama sertifikat tanah melalui salah satu Pamong Kalurahan Tegalrejo, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul kian santer dan menjadi perbincangan masyarakat. Yang lebih mengherankan dengan tingginya biaya yang harus dibayarkan pemohon namun sertifikat tanah yang diproses melalui Aman Kalurahan tak kunjung jadi.
YG (38) warga salah satu padukuhan di Kalurahan Tegalrejo menceritakan jika saudaranya mengajukan permohonan balik nama untuk sebidang tanah hasil jual – beli, bidang tanah tersebut nantinya akan dipecah menjadi dua bagian dengan mecah sertifikat induk untuk dialihkan menjadi dua bagian atas nama X dan Y. Pengalaman dari warga yang enggan disebut nama terangnya bahwa kepengurusan tersebut bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui Pak Aman dalam kepengurusannya.
” X dan Y kemudian menyampaikan kepada pak Aman untuk mengurus peralihan hak dan balik nama dan di sanggupi oleh beliau “, ungkap YG.
Sudah hampir dua tahun berlalu, sertifikat yang dimaksudkan tidak kunjung diterima oleh masing-masing pemohon, hingga beredar informasi jika dari pemohon sudah membayar biaya sepuluh juta rupiah untuk administrasi.
” Pemohon berusaha menanyakan kepada yang bersangkutan, namun pak aman mengatakan bahwa sertifikat tersebut masih dalam proses di notaris “, jelasnya.
Santer akan beredarnya kabar tersebut Redaksi Media WartaJogja.co.id berusaha konfirmasi dengan mendatangi Purwanto, selaku Aman Kalurahan Tegalrejo di kediamannya.
Purwanto menampik kabar mengenai permohonan biaya balik nama sertifikat yang terbilang tinggi tersebut karena pihaknya belum tahu mengenai administrasi pembiayaan karena prosesnya melalui notaris yang ditunjuk.
” Memang benar saya dimintai tolong untuk mengurus balik nama sertifikat atas sebidang tanah yang telah dibeli warga kami atas rekomendasi salah satu anggota dewan, prosesnya harus melalui tahap mecah terlebih dahulu kemudian ternyata ada pembetulan di peta bidangnya, sehingga prosesnya agak lama, saya serahkan proses tersebut di salah satu notaris di wilayah Banaran, Playen “, jelas Purwanto, Jum’at ( 24/8/2023 ).
Mengenai besaran biaya untuk kepengurusan pemecahan dan balik nama sertifikat tersebut, Purwanto mengaku jika pemohon telah menitipkan uang sebesar sepuluh juta rupiah kepada dirinya.
” Pemohon menitipkan uang sepuluh juta karena dulu pernah dimintai tujuh belas juta dari orang yang akan menguruskan namun atas rekomendasi dari salah satu anggota dewan, pemohon tersebut diarahkan kepada saya yang mengurusnya, jikapun nanti ada kelebihan dalam pembiayaan, sisa dari uang tersebut nantinya akan saya kembalikan kepada pemohon setelah semuanya selesai “, tegasnya.
Disinggung mengenai bukti kwitansi atas pembiayaan serta kepastian kapan selesainya proses sertifikat tersebut, Purwanto mengaku tidak memberikan kwitansi saat serah terima biaya tersebut, dirinya berdalih bahwa meskipun bekerja di birokrasi pemerintahan namun Purwanto hanya sebatas menolong saja, jadi tidak terpikir jika dirinya adalah pamong kalurahan yang sudah semestinya melaksanakan kewajiban sesuai tupoksi ( Tugas pokok fungsi ) sebagai Keamanan di Kalurahan Tegalrejo.
” Kepastian sertifikat itu jadi saya belum bisa matur, kemungkinan minggu depan dari pihak notaris akan menemui pihak penjual dan pembeli untuk dimintai tanda tangan, pada intinya mengenai hal ini tidak ada masalah, pemohon juga bersedia menunggu sampai sertifikat tersebut hingga selesai diproses, meskipun saya mantan napi kasus pembunuhan, saya tetap taat dan patuh pada aturan “, ungkap Purwanto.
Saat awak media menanyakan kendala yang terjadi sehingga proses sertifikat tersebut memakan waktu lama, secara terang Purwanto mengatakan jika Kantor ATR/BPN yang menjadi penyebabnya.
” Ketika berkas sudah sesua persyaratan biasanya yang trouble itu di BPN nya “, pungkasnya.
( Redaksi )