/br>











Bertindak Cabul Terhadap Muridnya, Oknum Guru SMK diamankan Polisi - Warta Jogja

Bertindak Cabul Terhadap Muridnya, Oknum Guru SMK diamankan Polisi

30 0

WartaJogja.co.id || SLEMAN — Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah oknum seorang guru yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya di sebuah SMK di Kapanewon Moyudan, Sleman. Hal ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya pada medio Maret 2023 di ruang UKS sekolah tempatnya menimba ilmu tersebut ke Polresta Sleman.

Kasi Humas Polresta Sleman AKP Edy Wijayanto dalam keterangan tertulisnya menjelaskan jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap TWS (41) yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut, Kamis (11/5/2023).

” Pelaku kita amankan pada 26 April 2023 berdasarkan laporan korban dengan dugaan tindak asusila yang dilakukannya di sebuah ruang UKS SMK di wilayah Moyudan “, jelas Edy Wijayanto.

Tindak asusila dari TWS  tersebut dilakukan pada tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Awal mula korban merasa sakit perut yang disebabkan karena datang bulan diantar oleh teman sekelasnya untuk beristirahat di ruang UKS, setelah berbaring untuk istirahat teman korban meninggalkan korban sendirian di ruangan tersebut.

” Tidak lama kemudian Pelaku mendatangi korban dengan berpura-pura menanyakan kondisi sembari menekan bagian ulu hati korban “, lanjutnya.

Tak berhenti disitu, pelaku kemudian berusaha meraba bagian sensitif korban karena dorongan hasrat seksualnya. Korban berusaha meronta dengan berpura-pura ingin muntah untuk bisa meninggalkan ruangan tersebut dengan berlari ke kamar mandi.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak sekolah dengan didampingi orang tuanya kemudian di teruskan untuk melaporkan ke Polresta Sleman.

” Saat ini pelaku sudah dinonaktifkan dari profesinya sebagai guru, kemudian atas laporan tersebut kita proses untuk dimintai keterangan “, tutup Edy Wijayanto.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

( Redaksi )

 














Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *