WartaJogja.co.id||GUNUNGKIDUL–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul berhasil membekuk AE (31) lelaki asal Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan,pelaku penipuan terhadap seorang wanita bernama Uut (36), warga Kalurahan Gombang, Kapanewon Ponjong.
AE berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Gunungkidul di sebuah rumah di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah pada Rabu 10 Februari 2021.
Menurut Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP. Riyan Pernana Putra, SIK.HM, saat ungkap kasus pada Selasa (16/03/2021) dengan awak media mengatakan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
” Keduanya baru berkenalan melalui media sosial pada awal Januari 2021, dari perkenalan tersebut keduanya sepakat untuk bertemu”, ulas AKP Riyan Pernana Putra.
Awalnya korban tidak menaruh curiga, pada Sabtu, 2 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, keduanya lantas pergi menuju ke sebuah swalayan yang berlokasi di Kapanewon Wonosari bermaksud untuk belanja. Pelaku meminta korban untuk masuk terlebih dahulu, sementara pelaku berdalih untuk memarkirkan kendaraan yang digunakan keduanya di lokasi parkir swalayan tersebut.
” Menurut keterangan, pelaku meninggalkan korban di swalayan Amigo wonosari dengan membawa kabur sepeda motor Honda jenis Vario dan sejumlah uang tunai milik korban yang di letakkan di bagasi sepeda motor, korban menderita kerugian sebesar Rp 17 juta”,tandasnya.
Merasa ditipu oleh lelaki yang baru saja dikenalnya tersebut, Uut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul.
Atas laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polres Gunungkidul mengembangkan penyelidikan informasi tentang keberadaan pelaku.
Hasil pengembangan informasi awal, pelaku berada di sebuah rumah kos di wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Dari keterangan pemilik kos, AE bersembunyi di kediaman istrinya di wilayah Wonogiri.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah mertuanya yaitu di wilayah Tempuran, Semin Wonogiri, Jawa Tengah, selanjutnya pelaku beserta beberapa barang bukti dibawa ke Polres Gunungkidul untuk menjalani proses hukum.
” Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, tutup AKP.Riyan Pernana Putra.
(Yudhi)