WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL–Berakhir sudah petualangan BRS alias Tapih ( 36 ) warga Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Sodo Kapanewon Paliyan, yang mengaku sebagai juragan sapi dengan modus operandi membeli ternak dengan sistim pembayaran secara tempo sehingga banyak peternak yang tertipu akibat ulah pelaku.
Merasa geram dan hilang kesabaran, Karsidi (69) warga Padukuhan Ketangi Rt05/003, Kalurahan Banyusoca, Kapanewon Playen ini akhirnya melaporkan dugaan kasus penipuan yang menimpanya ke Polsek Playen.
Dalam keterangannya Kapolsek Playen, AKP.Hajar Wahyudi, S.H, membenarkan adanya laporan dari salah satu warga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh BRS alias Tapih.
” Saat ini sudah ditindak lanjuti dengan menangkap pelaku, juga kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku “, kata Hajar Wahyudi, Jum’at (15/04/2022).
Peristiwa terjadi pada tanggal 13 Juli 2021, berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura ingin membeli sapi milik korban yang berjenis limousin dengan kesepakatan harga Rp 14 juta Rupiah serta 1 ekor sapi lain milik salah satu saksi jenis Jawa warna putih dengan harga Rp 20 juta Rupiah.
Pada waktu sore harinya setelah sebelumnya transaksi disepakati antara ketiganya sekira pukul 15.00 WIB, dengan membawa mobil bak terbuka pelaku kembali mendatangi rumah korban berniat mengambil sapi milik keduanya dengan dalih sistim pembayaran secara tempo yakni pelunasan pembayaran pada bulan September 2021.
Tanpa merasa curiga karena ketiganya sudah saling mengenal, akhirnya korban bersedia dengan kesepakatan pembayaran tersebut, namun hingga batas waktu yang disepakati sampai berbulan-bulan, pelaku tak kunjung membayar uang hasil transaksi jual beli sapi tersebut kepada keduanya, bahkan BRS tidak diketahui keberadaannya.
Menindaklanjuti atas laporan tersebut, Jajaran Unit Reskrim Polsek Playen bergerak cepat dengan berhasil meringkus pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Playen pada Kamis 14 April 2022 di wilayah Groso, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
” Tanpa seizin korban, pelaku telah menjual satu ekor sapi di Pasar Legi, Imogiri dengan harga 14 juta rupiah dan uang hasil penjualan tersebut digunakan pribadi oleh pelaku “, sambung Hajar Wahyudi.
Lebih lanjut Kapolsek Playen menginformasikan bahwa berdasarkan penyelidikan dan pengembangan kasus kejahatan yang dilakukan BRS, ada tambahan tiga warga Padukuhan Ketangi, Kalurahan Banyusoca lain yang menjadi korban penipuan dengan modus operandi yang sama, dengan menderita kerugian 3 ekor sapi jenis limousin berhasil dibawa dan dijual pelaku.
” Saat ini pelaku kita amankan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP “, tutupnya.
( Bowo/ Red )