Berdalih Mampu Menggandakan Uang, Pria Asal Brebes Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah - Warta Jogja

Berdalih Mampu Menggandakan Uang, Pria Asal Brebes Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah

722 0

WartaJogja.co.id || BANTUL — TGN alias Gus Bayu (42) Warga Banjaran, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah terpaksa harus diamankan oleh pihak berwajib, diduga pria tersebut telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang terhadap Waldani ( 47) warga Segoroyoso II, Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Bantul tanggal 6 Mei 2021.

Kapolres Bantul, AKBP. Ihsan SIK dalam keterangannya saat ungkap kasus di Mapolres Bantul, Kamis (19/08/2021) mengatakan kejadian bermula saat korban bermaksud menjual tanah rintisan. Karena tanah yang dimaksud tidak kunjung laku, korban meminta bantuan kepada temannya berinisial SD hingga dipertemukan dengan TGN alias Gus Bayu yang tak lain adalah pelaku.

” Saat bertemu, teman korban mengatakan bahwa pelaku ini bisa menggandakan uang, akhirnya korban tergiur kemudian melakukan uji coba dengan persyaratan yang diajukan pelaku disanggupi oleh korban”, terangnya.

Modus penggandaan uang tersebut dilakukan dengan memasukkan uang kertas lama pecahan Rp 100 rupiah ke dalam amplop dengan meyakinkan terhadap korban bahwa nantinya uang tersebut akan menjadi pecahan Rp 100 ribu.

Uji coba yang dilakukan pelaku berhasil, sehingga korban lantas percaya begitu saja hingga tergiur, namun media yang digunakan harus menggunakan uang kertas lama pecahan Rp 100 rupiah dengan nomor IMP Tahun 1992.

” Karena piranti persyaratan yang diajukan susah dicari, pelaku kemudian menawarkan untuk mencarikannya, namun harga yang disebutkan Rp 40 juta untuk setiap satu karton berisi 500 lembar uang kertas lama pecahan Rp 100 rupiah, sehingga korban bersedia transfer hingga Rp 130 juta dengan harapan dari setiap per Rp 1 juta menjadi Rp 1 miliar rupiah”, lanjut Ihsan.

Selang beberapa bulan lamanya, uang yang dijanjikan pelaku tak kunjung didapatkan korban, bahkan korban berusaha menghubungi pelaku namun hasilnya nihil.

Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantul pada bulan Juni 2021.

Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku di daerah Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu 14 Agustus 2021.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 lembar bukti transfer, 510 lembar uang kertas lama pecahan Rp 100 gambar perahu Pinisi, 2 bendel kertas HVS ukuran uang kertas, sebuah kopiah, celana panjang dan tas punggung.

” Dari keterangan pelaku, saat uji coba yang dilakukan hingga berhasil mengelabuhi korban karena terkecoh dengan mengganti uang di dalam amplop yang semula berisi Rp 100 menjadi Rp 100 ribu tersebut mengandalkan kecepatan tangan”, urainya.

Baca juga :Pembina Pramuka di Kabupaten Gunungkidul Terima Penghargaan dari Kwartir Cabang Gerakkan Pramuka

Kepada Penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus penggandaan uang. Uang hasil kejahatan yang tersebut kemudian digunakan untuk foya-foya.

” Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara”, tutup Kapolres Bantul tersebut.

Red ( Yudhi )


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *