Bawaslu Gunungkidul Menakar Efektifitas Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Wabah Covid-19 - Warta Jogja

Bawaslu Gunungkidul Menakar Efektifitas Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Wabah Covid-19

227 0
WARTA JOGJA | GUNUNGKIDUL — Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2020 ditengah Pandemic Covid-19 mengharuskan penyesuain beberapa hal dalam pelaksanaannya, termasuk dalam Penyelesaian Sengketa proses. Sejauh mana efektifitas Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Wabah Covid-19, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan Silaturahmi Nasional dengan Tema Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Wabah Covid-19 secara Daring pada Kamis (04/06/20) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Ramat Bagja, SH., ILM., Kordinator Divisi ( Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, dalam sambutannya menekankan pentingnya hasil penyelesaian sengketa proses yang dilakukan Bawaslu Kabupaten atau Kota dapat terdokumen dan terakses dengan mudah.Beliau berharap, aplikasi SIPS ( Sistem Aplikasi Penyelesaian Sengketa ) diharapkan dapat diakses dan dimiliki oleh seluruh Bawaslu Kabupaten atau Kota. Melalui SIPS ditargetkan Bawaslu dalam penyampaian informasi hasil putusan dapat sejajar dengan MA ( Mahkamah Agung  atau MK ( Mahkamah Konstitusi ).
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI tersebut juga menyampaikan adanya persoalan terkait kapasitas atau kemampuan Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak sama dalam penyelesaian sengketa dan diakui masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, pola hubungan atau pola kerja kedivisian dalam peningkatan kapasitas menjadi persoalan yang mempengaruhinya. 
“Kedepan diharapkan semua komisoner Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama dalam penyelesaian sengketa melalui adanya penguatan kapasitas atau pelatihan secara bersama-sama, tidak sectoral kedivisian, dengan materi yang sama,” harapnya.
Pada acara Silaturahmi Nasional tersebut menghadirkan DR. Supardji, S.H., M.H., Ketua Prodi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia. Dr. Supardji menyampaikan, bahwa sesuai dengan tema Silaturhami Nasional maka Bawaslu harus mampu mengukur sejauh potensi sengketa yang dimungkinkan terjadi pada pelaksanaan pemilihan dimasa pandemic saat ini. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan terkait aspek teknis dalam penguasaan teknologi informatika agar proses penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui daring sehingga persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan baik. 
“ Adapun prosedurnya agar segera disusun dan disiapkan mulai dari sekarang ” , saran Supardji.
Deteksi dini secara kewilayahan terkait daerah-daerah yang rawan akan terjadi sengketa perlu dilakukan. “Bawaslu harus memetakan daerah-daerah yang rawan terjadi sengketa dan mengidentifikasi kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam pemilihan,” lanjut DR. Supardji.
Menurut Ketua Prodi Pascasarjana Universitas Al Azhar Indonesia tersebut, pelaksanaan sidang penyelesaian sengketa pemilihan melalui dari optimis dapat berjalan dan dilaksanakan. Hanya saja, kata Supardji, diperlukan adanya kejelasan prosedur dan manajemen.
WJ  ( Wahyudi )

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *