WartaJogja.co.id || BANTUL — Unit Reskrim Polsek Bantul mengamankan tersangka kasus pencurian tabung gas LPG 3 kilogram dan mesin penutup gelas minuman di kawasan Manding, Trirenggo, Bantul.
Pelaku berinisial DP alias Peyang (28) warga Kapanewon Pandak, Bantul yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen badut jalanan ini diamankan Jajaran Unit Reskrim pada Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bantul AKP Sutrisno menjelaskan jika peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 12 Maret 2023 dini hari.
” Di TKP pertama, pelaku mencongkel jendela toko dengan menggunakan sabit, obeng dan palu. Kemudian di TKP kedua pelaku merusak jeruji toko yang terbuat dari kayu”, jelas Sutrisno, Jum’at (14/4/2023).
Aksi pencurian tersebut baru diketahui oleh pemilik warung pada keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB, setelah melihat bekas congkelan kemudian mengecek barang di dalam tokonya.
Dalam menjalankan aksinya, menurut keterangan pelaku ditemani oleh rekannya yakni NE alias Didot ( 28 ) yang saat ini masih buron.
” Keduanya merupakan residivis, mereka berkenalan saat sama-sama di penjara, setelah keluar dari penjara terus bekerja menjadi badut “, lanjutnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah tabung gas jenis 3 Kg, 1 bilah sabit, obeng, palu serta 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan 5 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
( Red/Tribrata Polres Bantul )