Aniaya Pencuri Cabai dengan Celurit Hingga Tewas, Seorang Remaja Terancam Pidana 7 Tahun Penjara - Warta Jogja

Aniaya Pencuri Cabai dengan Celurit Hingga Tewas, Seorang Remaja Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

144 0

WartaJogja.co.id || SLEMAN — Satreskrim Polres Sleman mengamankan seorang remaja berinisial HH (17) lantaran menganiaya pencuri cabai di Gading Kulon, Kalurahan Donokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Sleman Kompol. Tony Priyanto, S.H., S.I.K dalam ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis ( 16/6/2022 ). Dirinya menjelaskan bahwa awalnya pelaku HH yang masih belum cukup umur ini diberitahu oleh saudaranya yang berinisial S jika cabai milik S yang ada di kebun sering hilang dicuri.

” Mendengar cerita dari S, pada selasa 14 juni 2022 sekira pukul 21.00 wib, pelaku menawarkan diri untuk bersama-sama S menyanggong pencuri cabai tersebut “, jelasnya.

Kemudian tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WIB mereka berdua pergi ke kebun cabai, namun tanpa sepengetahuan S, pelaku anak HH membawa sebilah celurit.

” Sesampainya di kebun cabai, mereka berdua berjaga hingga pagi menjelang setelah akhirnya mendapati seorang pria masuk ke perkebunan tanaman cabai milik S, setelah melakukan pengintaian S dan HH melihat pria tersebut memetik cabai yang dijaga oleh mereka “, beber Wakapolres.

Saat pria tersebut benar-benar sudah memetik cabai, S dan HH berusaha menangkap korban, karena merasa terkepung, korban kemudian berusaha melarikan diri.

 

Foto : Kasat Reskrim Polres Sleman AKP. Roni Pradana saat ungkap kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dengan pelaku HH (17) masih di bawah umur.

 

HH melakukan pengejaran terhadap terduga pencuri tersebut sembari mengayunkan celuritnya ke tubuh korban sebanyak enam kali, dua kali luput dari sasaran sedangkan empat kali mengenai tubuh korban.

” Ketika itu HH sempat memegang jaket uang dikenakan korban untuk menghentiksnnya, meskipun korban dalam kondisi terluka masih sempat melepaskan diri kemudian berhasil kabur dan masuk ke kebun salak”, tambahnya.

S dan pelaku HH tidak melanjutkan pengejaran melainkan pulang ke rumah dan memberitahukan hal tersebut kepada warga setempat. Namun keesokan harinya, pencuri tetsebut ditemukan warga dalam keadaan penuh luka dan dinyatakan meninggal. Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Turi dan akhirnya pelaku HH diamankan di rumahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Sleman AKP Roni Prasadana, S.I.K., M.H. menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sebilah celurit sepanjang 30 sentimeter yang digunan untuk melukai korban, sepasang sepatu boot dan juga tanaman cabai.

” Pelaku anak ( HH ) kita kenakan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman 7 tahun penjara “, tutupnya.

Namun demikian proses penanganan perkara dalam kasus tersebut akan disesuaikan dengan UU Sistem Peradilan Anak.

 

( Red/Yudhi/sumber : Humas Polres Sleman )


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *